2 Tahun buron, terpidana korupsi KUR ditangkap di Solo
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) langsung membawa pulang Didi Supriyadi (48), buronan kasus korupsi yang ditangkap Kejaksaan Negeri Surakarta, Kamis (9/11) malam. Sekitar pukul 11.30 WIB tim yang dipimpin Kasi Eksekusi Kejati Jabar, Bambang Saputra langsung membawa pengusaha sapi asal Subang tersebut.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) langsung membawa pulang Didi Supriyadi (48), buronan kasus korupsi yang ditangkap Kejaksaan Negeri Surakarta, Kamis (9/11) malam. Sekitar pukul 11.30 WIB tim yang dipimpin Kasi Eksekusi Kejati Jabar, Bambang Saputra langsung membawa pengusaha sapi asal Subang tersebut.
Kasi Eksekusi Kejati Jabar, Bambang Saputra mengapresiasi penangkapan yang dilakukan Tim Kejari Surakarta dan KPK. Menurutnya, Didi sudah sejak September 2016 dinyatakan sebagai DPO. Ia menjadi salah satu terpidana kasus korupsi dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) di bank BNI.
"Dalam perkara ini terpidana diputuskan tahun 2016, sejak itu kita sudah berusaha mencari, dan baru pada kesempatan ini kita tangkap," ujar Bambang saat ditemui di Kejari Surakarta, Jumat (9/11).
Menurut Bambang, Didi telah divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Namun dalam proses banding, bos usaha penggemukan sapi tersebut berhasil melarikan diri.
Kepala Kejari Surakarta, Teguh Subroto mengemukakan, penangkapan Didi dilakukan oleh Tim Kejari Surakarta berkoordinasi Kejati Jabar dan Unit Koordinasi Supervisi Penindakan dari KPK.
"Kita juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah mobil Honda C-RV, sepeda motor, SIM, STNK, dompet, handphone, buku tabungan, tas, uang cash Rp 1.150, 12 buah cincin dan uang Rp 45 ribu," bebernya.
Baca juga:
Didi terpidana korupsi KUR Rp 25 M jadi buron Kejati Jabar sejak 2016
Kejari Solo tangkap Didi pengusaha sapi buronan Kejati Jabar
KPK Malaysia kembali periksa Najib Razak soal proyek panel surya senilai RP 6 triliun
Deretan tersangka korupsi kembalikan uang setelah ketahuan KPK
Tak mengajar sejak 2010, guru SD di Sumut tetap terima gaji bulanan Rp 4,3 juta
Korupsi pengadaan pupuk, pejabat Kementan dituntut 8 tahun penjara