Tak mengajar sejak 2010, guru SD di Sumut tetap terima gaji bulanan Rp 4,3 juta
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Binjai menangkap tersangka berinisial DS (56), terkait kasus dugaan korupsi pembayaran gaji dan pencarian dana asuransi kematian senilai Rp 600 juta. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, tersangka saat diamankan petugas tidak melakukan perlawanan dan kooperatif.
Tersangka DS dijemput paksa di Perumahan Karang Anyar Blok D 16, RT 005 RW 007, Cikarang, Jawa Barat, Selasa kemarin.
"DS ditangkap karena setelah tiga kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik Kejari Binjai tidak bersedia hadir, tanpa memberikan alasan," ujar Sumanggar, Rabu (7/11). Dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, tersangka DS merupakan warga Kompleks Handayani Jalan Dewi Sartika Nomor 162 Binjai Utara, Provinsi Sumatera Utara.
"Tersangka meninggalkan Kota Binjai sejak 2011," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sebelumnya, tersangka DS yang berprofesi sebagai guru SD Negeri 027144, selama tujuh tahun tidak mengajar sejak tahun 2010. Namun tersangka yang bolos mengajar itu, tetap saja mendapat gaji dari pemerintah.
Besaran gaji yang diterima tersangka itu Rp 4.367.900 setiap bulan. Bahkan, PT Taspen juga mencairkan asuransi kematian tersangka. Padahal guru SD masih hidup.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya