2 Tahun beroperasi, MG Club punya 700 member, tidak ada artis & pejabat
Karena persyaratan wajib pembeli barang haram tersebut harus mempunyai kartu tanda anggota. Untuk membuat kartu member tersebut, pembeli harus berani mengeluarkan uang sebesar Rp 600.000.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan bahwa Diskotek MG Internasional Club di Jakarta Barat mempunyai ratusan member pembeli Narkoba. Diskotek tersebut telah beroperasi selama 2 tahun.
"Paling tidak saat ini sudah 700 member, tapi kita belum temukan ada artis atau pejabat lainnya, yang jadi konsumennya," kata Arman di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/12).
Karena persyaratan wajib pembeli barang haram tersebut harus mempunyai kartu tanda anggota. Untuk membuat kartu member tersebut, pembeli harus berani mengeluarkan uang sebesar Rp 600.000.
"Dia harus menunjukan KTP, KTP-nya harus elektronik, kemudian nanti di screening oleh mereka," ujarnya.
Arman pun menuturkan, kartu member itu menjadi salah satu pemasukan keuangan mereka. Karena kartu member tersebut hanya berlaku selama enam bulan, dan jika memang masa berlakunya habis pembeli harus mengeluarkan uang lagi sama seperti membuat baru.
Arman menyebut para tersangka tersebut melakukan penjualan ratusan narkoba cair seharga Rp 400.000 per botol volume 330 mili, terhadap para pelanggan mereka disetiap harinya.
"Penghasilannya cukup banyak, kalikan saja sendiri," tandasnya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan penggerebekan terhadap salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Barat yaitu diskotek MG Internasional Club. Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN Komjen Budi Waseso, pada Minggu (17/12) kemarin.
Dalam penggerebekan tersebut, Sebanyak 110 pengunjung diskotek MG Internasional Club, Jakarta Barat dikenakan wajib lapor oleh BNNP DKI Jakarta. Selain itu, BNN juga menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Wastam (43), Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), dan Fadly (40).
Kemudian pada Rabu (20/12) kemarin, salah seorang koordinator lapangan bernama Samsul Anwar yang sebelumnya menjadi DPO menyerahkan diri ke BNN sekitar pukul 16.30 WIB. Namun satu orang pelaku yakni pemilik diskotek bernama Rudi masih dalam pengejaran.
Keenam tersangka yang sudah diamankan dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 129 huruf a, b, dan c Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga:
Saat hari biasa, omzet MG Club jual narkoba cair Rp 70 juta tiap malam
Budi Waseso: Penyalahgunaan narkoba sudah menjalar ke SD sampai SMA
Fakta membahayakan narkoba cair di MG club, barang lama modus baru
Member MG club sebut narkoba cair 'Aqua Setan', 'Aqua Getar' & Vitamin
Hanya member diskotek MG yang bisa dapatkan narkoba cair, ini caranya
Digerebek Budi Waseso, 110 pengunjung diskotek MG kena wajib lapor
Penggerebekan diskotek MG, narkoba cair dalam kemasan air mineral dijual 400 ribu