LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

2 Penyuap Dewie Yasin Limpo divonis 2 tahun penjara

Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dituntut tiga tahun bui.

2016-03-23 17:43:17
Dewie Yasin Limpo ditangkap KPK
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa I Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai, Papua Irenius Adii dan terdakwa II pemilik PT Bumi Abdi Cendrawasih Setiadi Jusuf dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan. Kedua terdakwa dianggap sah dan menyakinkan melakukan suap kepada anggota DPR Komisi VII Dewie Yasin Limpo sebesar SGD 177,700 untuk memuluskan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua.

"Mengadili memutuskan hukuman kepada terdakwa I Irenius dan terdakwa II dengan hukuman 2 tahun dan denda Rp 50 juta," kata Ketua Hakim Majelis Jhon Lamahan Butarbutar di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (23/3).

"Terdakwa I Iranius dan terdakwa II Setiadi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Pasal 20 Tahun 2001 KUHP," tambahnya.

Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dituntut tiga tahun bui, denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan.

Diketahui, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii memberi suap kepada anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo sebesar SGD 177,700. Irenius melakukan suap bersama pemilik PT Bumi Abdi Cendrawasih Setiadi Jusuf dalam proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai. Proyek ini diketahui tercantum dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016.

Sejumlah uang tersebut, diduga diberikan Irenius kepada Dewie untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat guna pembangunan pembangkit listrik, karena ada keterbatasan anggaran pada APBD Kabupaten Deiyai.

Kepada Irenius, Dewie meminta anggaran pengawalan sebesar 10 persen dari dana yang akan dicairkan. Berdasarkan pembicaraan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, proyek ini dapat terlaksana melalui mekanisme penganggaran Dana Aspirasi sebesar Rp50 miliar, sehingga dana pengawalan yang harus disiapkan Irenius sebesar Rp 2 miliar.

Mengetahui informasi tersebut, Irenius menyampaikan kepada Setiadi yang merupakan pelaksana proyek melalui perusahaan miliknya PT Abdi Bumi Cendrawasih untuk menyiapkan sejumlah dana tersebut.

Uang pengawalan sebesar SGD 177,700 itu, kemudian diberikan pada 20 Oktober 2015 bertempat di Resto Baji Pamai, Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dihadiri Irenius, Setiadi dan Rinelda. Dalam kesempatan itu, Setiadi juga memberikan SGD 1.000 kepada Irenius dan Rinelda.

Pemberian uang dari Irenius kepada Dewie melalui Rinelda tersebut diduga bertentangan dengan kewajiban Dewie selaku penyelenggara negara.

Baca juga:
Bacakan pledoi, penyuap Dewie Yasin Limpo klaim rela mati buat Papua
Usai dijemput paksa, Politikus Golkar Budi Supriyanto resmi ditahan
Saksi akui Dewie Limpo sempat bertanya soal proyek ke Banggar
Penyuap Dewie Yasin Limpo dituntut 3 tahun bui
Penyuap Dewie Yasin Limpo nangis tak dijenguk keluarga selama di sel

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.