2 Pengedar uang palsu di Pekalongan diringkus polisi
"Kedua tersangka itu, kami tangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," kata AKP Purwanto.
Kepolisian Resor Kota Pekalongan melakukan operasi rutin yang digelar selama tiga hari terakhir ini. Dari operasi tersebut, polisi berhasil meringkus sindikat pengedar uang palsu dan mengamankan puluhan lembar uang kertas pecahan 50 ribu serta sebuah unit alat pendeteksi uang.
"Kami berhasil meringkus dua pengedar uang palsu bernama Hanafi (36) dan Ali Subhana (41) di Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Utara," kata juru bicara Polresta Pekalongan, AKP Purwanto kepada wartawan seperti dilansir Antara, Sabtu (5/5).
Melalui penyelidikan, akhirnya polisi menemukan indikasi adanya tindakan kejahatan pemalsuan uang tersebut dan melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka tersebut. "Kedua tersangka itu, kami tangkap di rumahnya masing-masing, Kamis (3/5) tanpa melakukan perlawanan," katanya.
Dengan tertangkapnya kedua pelaku, kata dia, polisi masih berupaya mengembangkan penyelidikan kasus itu karena diduga tindakan kejahatan itu masih ada pelaku lain dan asal usul uang palsu tersebut. Keduanya tersangka mengaku, uang palsu tersebut digunakan untuk pembelian barang kebutuhan sehari-hari.
Kini kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolresta Pekalongan, sedangkan barang bukti sudah diamankan sebagai bahan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka akan dijerat Pasal 245 KUHP tentang tindak pidana penyimpanan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(mdk/war)