LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

2 Pemuda di Samarinda Racik Obat Warung Mirip Ekstasi, di Jual Rp 200 Ribu Per Butir

Jual beli obat terlarang itu, terbongkar ketika tim Reskrim Polsek Sungai Pinang, sedang melakukan penyelidikan kasus narkoba. Ditemukan dua orang berboncengan di Jalan Rapak Benuang bergelagat mencurigakan.

2021-01-29 05:02:00
Jenis Narkotika
Advertisement

Polisi menangkap FA (27) dan R (23), warga Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (26/1) malam. Dari tangan keduanya, petugas menyita 52 butir pil obat terlarang mirip ekstasi, yang diracik dan dicetak sendiri, dari obat yang dijual di warung tradisional.

Jual beli obat terlarang itu, terbongkar ketika tim Reskrim Polsek Sungai Pinang, sedang melakukan penyelidikan kasus narkoba. Ditemukan dua orang berboncengan di Jalan Rapak Benuang bergelagat mencurigakan.

"Waktu kita geledah badan, kita temukan dua butir obat mirip ekstasi," kata Kapolsek Sungai Pinang Kompol Rengga Puspo Saputro, di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Kamis (28/1).

Advertisement

Rengga menerangkan, personelnya gerak cepat melakukan pengembangan. "Kami temukan lagi 50 butir. Jadi, ini adalah obat tanpa izin edar pengganti ekstasi. Kalau keduanya menjual, disebutnya sebagai narkoba agar laku," ujar Rengga.

"Jadi, pengakuan keduanya, mereka racik dan cetak sendiri obat ini, menggunakan blender dan cetakan cincin. Bahannya, dari obat sakit kepala dan obat flu yang di antaranya biasa dijual di pasaran (di warung)," tambah Rengga.

Per butirnya, lanjut Rengga, pelaku menjual Rp 200 ribu, dan menyasar masyarakat bawah. "Sementara, dari hasil tes urine yang kami lakukan, keduanya ini positif menggunakan zat narkoba," ungkap Rengga.

Advertisement

"Meracik, mencetak dan menjual obat tanpa izin edar ini, sudah dijalani 6 bulan ini. Iya, ini home industry, dilakukan di rumah pelaku FA. Lantas darimana mereka belajar, masih kami dalami," jelas Rengga.

FA dan R, ditetapkan tersangka dengan UU No 36/1999 tentang Kesehatan junto UU No 35/2009 disebabkan urine keduanya positif menggunakan narkoba.

"Sasaran penjualan, sementara diketahui masih di Samarinda saja. Jadi, ini bukan narkoba. Melainkan obat tanpa izin edar, yang mirip narkoba jenis ekstasi," tandasnya.

Baca juga:
Saat Digeledah Polisi, Dua Pemuda Ini Sempat Buang Sabu
Bawa Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap di SPBU Taman Baru Serang
Dapat Upah Rp50 Juta, 3 Kurir Asal Sumut Gagal Selundupkan 570 Kg Ganja ke Jakarta
Jual 100 Paket Sabu Tiap Hari, Anak di Samarinda Diciduk BNN
Pasutri Kerja Sama Edarkan Sabu di Puncak Bogor
Polisi Sita 6 Kg Sabu Asal Malaysia, Diduga Dikendalikan Napi Lapas Samarinda

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.