LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

2 Mantan anggota Gafatar penculik Dokter Rica divonis berbeda

2 Mantan anggota Gafatar penculik Dokter Rica divonis berbeda. Dokter Rica sempat hilang dan ditemukan di kawasan Mentawah Kalimantan Barat bersama para pengungsi anggota Gafatar lainnya. Terdakwa Eko divonis 2 tahun, sementara Feni divonis 1 tahun penjara.

2016-09-29 17:35:52
dokter Rica hilang
Advertisement

Majelis hakim yang diketuai Ninik Hendras Susilowati membacakan putusan sidang, kasus dugaan penculikan Dokter Rica Tri Handayani, di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (29/9). Putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa penculikan yakni dua anggota eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Eko Purnomo dan Feni Orinanda masing-masing dijatuhi hukuman vonis dua tahun penjara dan satu tahun penjara.

"Bahwa terdakwa satu yakni Eko Purnomo dan terdakwa dua yakni Feni Orinanda telah terbukti telah bersama-sama melakukan pelarian terhadap seseorang dengan tipu muslihat, maka terdakwa satu dikenai hukuman pidana penjara selama dua tahun dan terdakwa dua dikenakan pidana penjara selama satu tahun," ujar Ninik Hendras Susilowati di ruang persidangan.

Dalam pembacaan putusan perkara nomor 261/pid.b/2016/PN Sleman, majelis hakim menjelaskan bahwa vonis hukuman pidana penjara tersebut akan dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani kedua terdakwa. Diketahui bahwa kedua terdakwa telah menjalani masa tahanan terhitung sejak penangkapan awal Januari 2016 lalu.

"vonis hukuman pidana penjara tersebut akan dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani kedua terdakwa," ujar Ninik Hendras Susilowati.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 332 Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP). Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat keuduanya dengan pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan hukuman 7 tahun penjara.

"Karena keduanya telah terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 332 KUHP, maka pasal, 328 tak perlu dipertimbangkan lagi," imbuh Ninik Hendras Susilowati.

Baca juga:
Dalam sidang, dr. Rica akui tujuan akhir Gafatar adalah berperang
Anggota ormas ribut saat sidang kasus penculikan dokter Rica
Bareskrim limpahkan berkas tersangka Gafatar ke Kejari Cibinong
Hasil pemeriksaan polisi: Mussadeq mengaku nabi dan juru selamat
Deretan orang Indonesia mengaku nabi

Advertisement
(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.