2 Hakim PN Jaksel dan Panitera Terlibat Suap Dituntut 6 dan 8 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut tiga aparat peradilan atas penerimaan suap atas pengurusan gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tiga terdakwa adalah Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai Hakim PN Jaksel dan Ramadan sebagai panitera PN Jaktim.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut tiga aparat peradilan atas penerimaan suap atas pengurusan gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tiga terdakwa adalah Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Ramadan sebagai panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," ucap jaksa saat membacakan tuntutan untuk Iswahyu dan Irwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Sedangkan untuk Ramadan, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp200 juta atau subsider 4 bulan kurungan.
Ketiganya dianggap terbukti menerima suap dari Martin P Silitonga mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) melalui Arif Fitrawan sebagai perantaranya. Suap yang diterima ketiganya berjumlah Rp150 juta dan SGD 47 ribu.
Iswahyu, Irwan merupakan hakim yang menangani gugatan pembatalan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) dengan PT CLM sebagai penggugat.
Martin berkepentingan agar gugatannya itu dikabulkan hakim kemudian menghubungi Ramadan, sebab ia dianggap memiliki relasi kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiga aparat peradilan itu dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Jaksa juga menuntut Martin dan Arif sebagai pemberi suap.
Martin dituntut pidana penjara selama 5 tahun denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Arif dituntut pidana 4 tahun penjara dengan denda dan hukuman subsider sama seperti tuntutan jaksa terhadap Martin.
Keduanya dituntut telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Perantara Suap untuk Hakim PN Jaksel Akui Ada Pemberian Uang Amankan Putusan Sela
Istri Panitera PN Jaktim Disuruh Buang Dolar Saat KPK Akan Tangkap Suaminya
Panitera PN Jaksel Akui Dapat Rp 10 Juta Uang 'Titip Pesan' ke Hakim
Panitera PN Jaktim Didakwa Terima Suap Pengaruhi Hakim Menangkan Gugatan di PN Jaksel
Berkas P21, Hakim PN Jaksel Irwan Segera Jalani Sidang
Tandatanagani Berkas P21, Tersangka Hakim PN Jaksel Segera Jalani Sidang