LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

1.850 Butir Siap Edar Ditemukan Polisi dari Rumah di Tangerang, 4 Orang Ditangkap

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan didapati target yang membuang bungkusan pil ekstasi dari dalam mobil yang dikendarai tersebut.

2021-03-17 09:37:21
Jenis Narkotika
Advertisement

Satu rumah diduga dijadikan tempat produksi narkotika jenis Ekstasi di Perumahan Mekar Asri II Blok F5 Nomor 17, Rt 3/Rw 06, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, digerebek anggota Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang, Selasa (16/3) malam.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 1.850 pil mengandung Methykenedioxymethamphetamine (MDMA) dan seorang pelaku berinisial SA, MK serta dua wanita. Kedua wanita ini masih diselidiki polisi.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan didapati target yang membuang bungkusan pil ekstasi dari dalam mobil yang dikendarai tersebut.

Advertisement

"Kita lihat target buang bungkusan plastik dan ternyata isinya pil ekstasi sebanyak 200 butir dan dari sana kita amankan satu orang inisial SA," kata Wahyu dikonfirmasi, Rabu (17/3).

Dari penangkapan terduga pelaku SA, polisi kemudian mendapati informasi terkait aktivitas rumah yang dijadikan lokasi produksi obat terlarang. Dari informasi itu kemudian upaya penggerebekan.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan satu orang pelaku inisial MK dan dua orang wanita, yang hingga kini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui keterlibatan dua wanita tersebut.

Advertisement

Dari lokasi produksi obat terlarang itu, polisi menyita 1.850 pil ekstasi siap edar berikut bahan-bahan untuk memproduksi obatan terlarang itu.

"Ada ribuan pil siap edar, ada juga bahan-bahan produksi seperti alkohol, lalu bubuk-bubuk tertentu yang masih akan kita selidiki," ujar dia.

Sementara, sejumlah terduga pelaku yang diamankan itu, dibawa ke Mapolres Kota Tangerang untuk pemeriksaan lebih jauh.

Sementara para terduga pelaku dapat disangkakan Pasal 112 ayat 2 KUHPidana tentang penyalahgunaan narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca juga:
3 Pemuda Asal Sumut Bawa 25 Kg Ganja Diringkus di Bukittinggi, Begini Kronologinya
Kena Serangan Jantung, Bandar Sabu Ini Meninggal Dunia Sesaat Setelah Ditangkap
Warga Kalbar Divonis Hukuman Gantung di Malaysia, KJRI Kuching Bantu Proses Banding
Buron Kasus Narkoba Ditangkap Bareng Istri di Banyuwangi, 3,3 Kg Sabu Disita
BNN DIY Tangkap Mahasiswa yang Sebar Biji Ganja di Halaman Kosnya

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.