LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

17 Terapis di Surabaya tertangkap basah sedang mesum dengan tamu

Dari penggerebekan panti pijat Bu Mamik, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti kondom, uang tunai Rp 1.400.000, buku tamu, dan tisu basah serta lotion.

2018-09-19 15:08:10
pijat plus
Advertisement

Praktik prostitusi berkedok panti pijat kebugaran 'Bu Mamik' di Ruko Barata Jaya, Surabaya, Jawa Timur yang sudah beroperasi sekitar 20 tahun, akhirnya digerebek polisi. Satu tersangka dan 17 terapis diamankan.

Saat digerebek, 14 dari 17 terapis yang didatangkan dari berbagai daerah tersebut tengah melayani tamu-tamunya dengan layanan 'plus-plus'. Sementara tiga terapis sisanya, belum melayani pelanggan.

"Mereka (17 terapis) kami bawa untuk kami mintai keterangan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Rabu (19/9).

Advertisement

Sementara pemilik panti pijat berinisial KA (59), warga Surabaya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang. "Tersangka ini sebagai pemilik dan pengelola panti pijat plus. Dia telah beroperasi sejak sekitar 20 tahunan," ungkap Yeni.

Namun, lanjutnya, lokasi panti pijatnya tidak berada di satu tempat, melainkan berpindah-pindah. Dan dari hasil informasi masyarakat, polisi akhirnya menggerebek panti pijat 'Bu Mamik' dan mengamankan tersangka dan belasan terapisnya.

"Dari penggerebekan itu, kami juga menyita sejumlah barang bukti seperti kondom, uang tunai Rp 1.400.000, buku tamu, dan tisu basah serta lotion," sambung mantan Kanit PPA Polres Surabaya Timur ini.

Advertisement

Sementara tersangka berdalih tidak tahu kalau para terapisnya juga melayani pijat plus kepada para pelanggannya. Dia baru tahu saat polisi melakukan penggerebekan.

"Kami hanya melayani pijat kesehatan dengan tarif Rp 100-500 ribu perjam dengan bonus air mineral untuk tamu," dalih tersangka.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Baca juga:
Diduga terlibat prostitusi, waria dan 4 anak di bawah umur diamankan polisi
Ketua Dakwah MUI: Bersalawat tak menutup aurat mengurangi etika dan tak sopan
Wisma Mr Classic disegel usai pembunuhan pemandu lagu
Gus Miftah sudah belasan tahun ceramah di kelab malam dan lokalisasi
Atlet basket Jepang ketahuan sewa PSK di Jakarta diskors tak bertanding setahun
Kasus prostitusi online, manajemen Apartemen Margonda Residence pecat semua satpam

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.