LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

145 ASN Pemprov Sumbar bolos di hari pertama kerja usai libur Lebaran

Melalui inspeksi mendadak (sidak) terhadap 45 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar, tercatat 4.246 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk pada Kamis (21/6) ini, atau 96,6 persen dari total pegawai yakni 4.396 orang.

2018-06-22 05:33:00
Lebaran 2018
Advertisement

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mencatat ada 145 pegawai yang tak masuk kerja di hari pertama operasional setelah habis masa cuti bersama Lebaran 2018.

Melalui inspeksi mendadak (sidak) terhadap 45 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar, tercatat 4.246 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk pada Kamis (21/6) ini, atau 96,6 persen dari total pegawai yakni 4.396 orang.

Sebetulnya tercatat ada 150 PNS yang tercatat tidak hadir, namun lima orang di antaranya kemudian datang terlambat. Sebanyak 145 orang PNS yang tidak hadir di hari pertama kerja setelah libur Lebaran, rinciannya adalah 38 orang sakit, tujuh orang izin, 54 orang cuti, 24 orang menjalani pendidikan, dan 22 orang tanpa keterangan.

Advertisement

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menegaskan akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan bagi ASN yang tak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. IP, sapaan akrabnya, memandang bahwa periode cuti bersama tahun ini sudah cukup lama dan memberi ruang yang cukup bagi ASN untuk berlebaran bersama keluarga.

"Tak ada alasan bagi ASN untuk terlambat atau absen. Makanya akan ada tindakan tegas bagi mereka yang tak hadir hari ini," katanya, Kamis (21/6).

Pemerintah pusat sebelumnya telah mengingatkan PNS untuk masuk kerja per Kamis (21/6) setelah habis cuti bersama Lebaran. Pemerintah juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kehadiran aparatur negara setelah pelaksanaan cuti bersama.

Advertisement

Monitoring dan evaluasi itu tertuang pada sebuah surat bernomor : B/18/M.SM.00.01/2018 tanggal 7 Juni 2018, tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah

Surat itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, para Gubernur, serta para Bupati dan Wali kota.

Baca juga:
Hari pertama kerja, puluhan PNS di Solo membolos
134 Pegawai Pemkot Bekasi bolos kerja hari pertama usai libur Lebaran
PNS DKI kembali beraktivitas usai libur Lebaran
Hari pertama kerja usai Lebaran, Plt Gubernur Riau cek pelayanan 2 RSUD
Kemenaker klaim 99 persen pegawainya masuk di hari pertama pasca Lebaran
Takut sanksi, PNS Kabupaten Tangerang rebutan absen di hari pertama kerja

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.