LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

13 Nahkoda kapal jadi tersangka, 200-an ABK dipulangkan

Para nelayan tersebut menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah.

2016-02-11 17:39:56
Pencurian Ikan
Advertisement

Setelah melakukan pemeriksaan alat bukti dan dokumen, Polda Sumsel akhirnya menetapkan tersangka 13 nahkoda kapal nelayan asal Brebes, Jawa Tengah. Sementara 200-an anak buah kapal (ABK) rencananya bakal dipulangkan ke daerah asal.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo mengungkapkan, saat ini pihaknya akan menahan 13 nahkoda kapal karena dinilai paling bertanggung jawab. Namun, pemilik kapal juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Untuk saat ini, 13 nahkodanya kita jadikan tersangka. Tapi, kita lihat pemeriksaan nantinya," ungkap Djoko, Kamis (11/2).

Sementara 200 ABK rencananya akan dipulangkan ke daerah asal dengan alasan kemanusiaan. Apalagi, logistik mereka sudah mulai menipis.

"Kita lihat nanti, kemungkinan dipulangkan saja, kasihan mereka, tidak ada juga tempat penampungan di sini," kata dia.

Djoko menjelaskan, para nelayan tersebut menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah. Mereka memodifikasi jaring jenis cantrang menjadi pukat harimau. Biasanya, cantrang digunakan secara manual atau tangan manusia, tetapi diubah dan ditarik mesin.

"Kalo kita lihat, alat tangkap mereka melanggar aturan. Habis semua ikan kalo begitu," tukasnya.

Baca juga:
13 Kapal asal Brebes ditangkap karena cari ikan di luar wilayah izin

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.