Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

13 Kapal asal Brebes ditangkap karena cari ikan di luar wilayah izin

13 Kapal asal Brebes ditangkap karena cari ikan di luar wilayah izin Kapal nelayan asal Jateng ditangkap. ©2016 merdeka.com/irwanto

Merdeka.com - Polair Polda Sumsel menangkap 13 kapal asal Brebes, Jawa Tengah yang melakukan pencarian ikan di luar wilayah tangkapan. Turut diamankan 13 nahkoda kapal dan sekitar 200 orang anak buah kapal (ABK).

Seluruh kapal tersebut ditangkap sedang mencari ikan di tengah laut di perairan Sungai Lumpur, Banyuasin, Sumsel, Selasa (9/2) lalu. Sejumlah barang bukti seperti alat tangkap dan hasil tangkapan juga disita.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo menjelaskan, petugas yang sedang patroli mencurigai keberadaan kapal-kapal tersebut. Setelah dicek, ternyata izin pencarian ikan bukan di wilayah Sumsel, tetapi di utara pulau Jawa.

"Semuanya nelayan lokal, tapi mereka mencari ikan di luar wilayah yang diizinkan, seharusnya mereka di Jawa, tetapi masuk wilayah lain," ungkap Djoko, Kamis (11/2).

Tak itu saja, alat tangkap yang digunakan para nelayan tersebut adalah alat yang dilarang pemerintah. Seperti menggunakan jaring dengan ukuran di bawah standar.

"Jaring mereka lebarnya tiga perempat cm, yang dibolehkan dua cm. Jadi, ikan-ikan kecil juga ikut tertangkap," ujarnya.

Polisi juga menduga dokumen yang dibawa para nelayan tersebut sudah habis masa operasionalnya. "Dokumen juga menyalahi, masa operasionalnya sudah habis tapi tetap melaut," kata dia.

Saat ini, pihaknya akan memproses kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti bersalah, akan dikenakan Undang-undang perikanan dan kelautan yang diancam pidana lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

"Akan kita proses dulu, sejauh mana pelanggaran mereka. Untuk sementara ada tiga, wilayah tangkapan, alat tangkap dan dokumen," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP