12.517 Napi di Sumut Dapat Remisi Idul Fitri 1440 H, 90 Orang Langsung Bebas
Josua mengatakan, terdapat 8 narapidana perkara korupsi di Sumut yang menerima remisi pada Lebaran tahun ini. Seluruhnya mendapatkan RK I.
Sebanyak 12.517 narapidana beragama Islam mendapatkan remisi khusus hari besar keagamaan pada Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Sebanyak 90 di antara mereka langsung bebas menyusul pemotongan masa tahanan itu.
"Dari total 12.517 warga binaan yang menerima remisi, yang mendapatkan remisi khusus sebagian atau RK I berjumlah 12.427 orang, dan remisi khusus seluruhnya atau RK II sebanyak 90 orang," ucap Josua Ginting, Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, kepada wartawan, Senin (3/6).
Dia mengatakan, terdapat 8 narapidana perkara korupsi di Sumut yang menerima remisi pada Lebaran tahun ini. Seluruhnya mendapatkan RK I.
Napi yang mendapat remisi RK I dan RK II memperoleh pemotongan masa hukuman bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan. Dengan pemotongan masa tahanan itu, penerima RK II langsung bebas pada Lebaran 2019.
"Surat Keputusan (SK) remisi akan diserahkan masing-masing kepala Lapas dan Rutan pada Rabu 5 Juni 2019, seusai salat Idul Fitri," sambung Josua.
Para napi dan tahanan yang mendapatkan remisi itu tengah menjalani hukuman di puluhan Lapas dan Rutan di Sumut. "Total keseluruhan penghuni Lapas dan Rutan di Sumatera Utara dihuni 34.287 orang. Rinciannya 22.610 napi pria, 1.255 napi wanita 9.992 tahanan pria dan 430 tahanan wanita," jelas Josua.
Baca juga:
Ratusan Napi Diusulkan Dapat Remisi Termasuk Koruptor
Kemenkum HAM Jateng Usulkan Remisi 5.773 Bagi Napi Korupsi dan Teroris
5.165 Napi di Riau Diajukan Peroleh Remisi Idul Fitri 2019
Hari Raya Waisak, 41 Narapidana di Lapas Tangerang Dapat Remisi
Hari Raya Nyepi, 949 Napi Beragama Hindu Mendapat Remisi
208 Narapidana Lapas Kerobokan Dapat Remisi Hari Raya Nyepi