11 Penganiaya Ninoy Karundeng Ditetapkan Tersangka, 10 Orang di Bui
11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Sebelas pelaku penganiayaan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. 10 Orang di antaranya dijebloskan ke penjara, sedangkan satu orang ditangguhkan alasan masalah kesehatan.
"Saya sampaikan dari 11 orang tersangka ada 10 ditahan dan satu ditangguhkan karena sakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (7/10). Diberitakan Antara.
11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Saat ini, polisi tengah memeriksa dua saksi lainnya yakni Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar dan Fery alias F.
"Sedang dilakukan pemeriksaan saat ini, hasilnya belum kita dapatkan," lanjut Argo.
Sebelumnya, sekelompok orang yang berunjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Senin (30/9), membawa paksa Ninoy Karundeng yang sedang mendokumentasikan pendemo terkena gas air mata.
Massa yang berkelompok itu merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, bahkan menganiaya relawan Jokowi tersebut.
Usai mengalami penganiayaan, para pelaku memulangkan Ninoy pada Selasa (1/10), selanjutnya korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.
Baca juga:
Polisi Amankan 8 Orang Diduga Penganiaya Ninoy Karundeng
Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng, Polda Metro Periksa Sekjen Alumni PA 212
Militer Filipina Bantah Laporan Abu Sayyaf Minta Tebusan bagi 3 WNI Diculik
Abu Sayyaf Minta Uang Tebusan untuk 3 Nelayan WNI yang Diculik
Polisi Tangkap 2 Pengeroyok Ninoy Karundeng, 1 Tercatat Anggota Ormas
Polisi Bentuk Tim Buru Penculik yang Menganiaya Ninoy Karundeng