1 Tersangka Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Diupah Rp 100 Juta Sekali Kirim
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus enam tersangka sindikat narkoba jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Salah satu tersangka yang diamankan adalah pengendali distribusi sabu bernama David. Pengakuannya, David mendapat upah Rp 100 juta setiap berhasil mengirimkan sabu.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus enam tersangka sindikat narkoba jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Salah satu tersangka yang diamankan adalah pengendali distribusi sabu bernama David. Pengakuannya, David mendapat upah Rp 100 juta setiap berhasil mengirimkan sabu.
"Ongkos Rp 100 juta pengiriman," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/12)
Krisno menerangkan, selama enam bulan terakhir David sudah melakukan enam kali pengiriman ke berbagai kota.
"Total yang diseludupkan 205 kilogram dan 58.606 butir pil XTC," ujar dia.
Kepada polisi, David menyebut berinisial KR yang disebut sebagai bos besar. Krisno membeberkan KR adalah warga binaan Lapas Tanjung Gusta Medan.
"Pada Kamis, 31 Desember 2020 dilakukan koordinasi dengan Ditjen Pas Kemenkumham RI untuk membawa Tersangka RK dari Lapas Tanjung Gusta ke Bareskrim untuk proses penyidikan" ujar dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 50 kilogram sabu dari sindikat narkoba lintas provinsi. Polisi meringkus lima tersangka yakni DHU, FF dan S dan H dan David diringkus di kawasan Sumut. Sementara itu, salah satu tersangka dijemput dari Lapas Tanjung Gusta Medan.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kasus Narkoba di Sumsel Meningkat pada 2020
Polres Jakpus Bongkar Penyelundupan 10 Kg Sabu, 'Barang' Disimpan dalam Tangki Mobil
Bongkar 84 Kasus Narkoba di OKU, Polisi tangkap 95 Tersangka
Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk, 50 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh Disita
167 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap di Surakarta Selama 2020