1 Bulan Tilang Elektronik Diterapkan, Polda Metro Jaya Tindak 451 Pelanggar
Penindakan terhadap ratusan pengendara baik roda dua maupun roda terhitung sejak diberlakukan penindakan dari 1 November hingga 3 Desember 2018.
Sudah lebih satu bulan polisi lalu lintas melakukan penindakan terhadap beberapa pengendara dalam program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di kawasan Jakarta. Penindakan terhadap ratusan pengendara baik roda dua maupun roda terhitung sejak diberlakukan penindakan dari 1 November hingga 3 Desember 2018.
"Sebanyak 451 kendaraan yang terdiri dari roda dua dan empat ditindak dalam kurun waktu sejak 1 November hingga 3 Desember," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (4/12).
Dia menyebut, sebanyak 193 kendaraan roda empat terpaksa diblokir Surat Tanda Nomor Kendaraannya. Hal itu karena para pelanggar tak kunjung membayar denda tilang hingga batas yang ditentukan.
Sesuai dengan ketentuan, STNK pelanggar diblokir dan tidak bisa untuk memperpanjang jika belum membayarkan dendanya yang sudah ditentukan atas pelanggaran yang dilakukan.
"193 kendaraan bermotor R4 diblokir," sebutnnya.
Sementara itu, untuk sisa sebanyak 258 pelanggar yang sudah membayar denda. STNK mereka tidak dilakukan pemblokiran.
"258 pelanggar sudah mendapatkan penetapan amar putusan atau vonis dari pengadilan," ujarnya.
Baca juga:
24 Hari E-Tilang Berlaku, 3.624 Kendaraan Melanggar, Ada pelat Merah & TNI-Polri
Usul Wakapolri Pelanggar Lalu Lintas Diberi Sanksi Ini biar Kapok
Aksi Badut Sosialisasikan Tilang Elektronik kepada Pengunjung CFD
Peluncuran Tilang Elektronik
Polri Luncurkan 3 Program Berbasis Teknologi