LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERBANKAN

BI Beri Insentif untuk Bank Penyedia Pendanaan Ekonomi Tertentu

Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif, guna mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional. Ketentuan tersebut berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022.

2022-03-02 22:04:00
Perbankan
Advertisement

Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif, guna mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional. Ketentuan tersebut berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022.

Diketahui, bank sentral sebelumnya telah mengumumkan pemberian insentif berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata bagi bank yang menyediakan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.

"Adapun cakupan pengaturan dalam ketentuan ini antara lain penjelasan mengenai kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif yang dimaksud, yaitu seperti pemberian kredit kepada sektor prioritas, pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), dan pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BI," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (2/3).

Advertisement

Kemudian, berisi pula ketentuan mengenai jenis insentif yang diberikan, sumber data yang digunakan sebagai dasar penentuan pemberian insentif, serta penyampaian informasi pemberian insentif kepada bank oleh BI.

Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, Erwin menuturkan BI juga menyempurnakan ketentuan GWM melalui penerbitan PBI No.24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018.

PBI tersebut berisi tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, yang juga berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022. Dia menjelaskan penerbitan PBI insentif dan penyempurnaan PBI GWM merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada bulan Februari 2022.

Advertisement

Baca juga:
Fungsi Bank Indonesia Beserta Kedudukannya dalam Negara, Baca Lebih Lanjut
Modal Asing Keluar dari Indonesia Rp4,8 Triliun Sepanjang 21-24 Februari 2022
Kebijakan BI Sudah Antisipasi Risiko Ketegangan Rusia-Ukraina
Bank Indonesia: Asian Green Bond Fund Tingkatkan Investasi Hijau di Asia Pasifik
Januari 2022, Uang Beredar di Indonesia Capai Rp7.643 Triliun
Penyaluran Kredit Perbankan Tumbuh 5,5 Persen di Januari 2022

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.