Begini Penjelasan OJK Soal Nasib Dana di Rekening Dormant
Setiap bank memiliki kebijakan dan prosedur yang berbeda dalam mengelola rekening dormant
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae memastikan dana yang tersedia di 28.000 rekening dormant yang diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rekening tersebut dilakukan pemblokiran karena terdeteksi tidak ada transaksi apapun, atau pasif selama tiga hingga enam bulan berturut-turut.
Namun, setiap bank memiliki kebijakan dan prosedur yang berbeda dalam mengelola rekening dormant, termasuk dalam hal pemantauan dan pengaturan sistem.
Dian juga menyampaikan, OJK telah menerbitkan pedoman untuk memastikan bahwa rekening tersebut tidak digunakan dalam aktivitas ilegal.
"Masing-masing bank memiliki kebijakan dan prosedur terkait rekening dormant dimaksud, setting sistem dan mekanisme pemantauannya. OJK telah memberikan pedoman kepada perbankan untuk memastikan bahwa rekening dormant tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal," tutur Dian kepada Liputan6.com pada Selasa (20/5).
Dalam pelaksanaannya, bank memiliki hak untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dianggap dormant berdasarkan permintaan dari otoritas yang berwenang.
"Perbankan dapat melakukan penghentian sementara transaksi keuangan atas dasar permintaan otoritas sesuai kewenangan yang dimiliki," tambahnya.
Mohon untuk melakukan reaktivasi
Dian juga memastikan jika dana yang masih tersimpan pada rekening dormant, sepenuhnya masih memiliki nasabah. Untuk menarik tunai pada rekening dormant, dia menganjurkan agar nasabah mengajukan permohonan untuk mengaktifkan kembali rekening melalui cabang bank yang bersangkutan, dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
"Nasabah yang terdampak penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan," ujarnya.
Pemblokiran sementara 28 ribu rekening pasif akan dilakukan sepanjang tahun 2024
Sebelumnya, Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, mengungkapkan bahwa penghentian sejumlah rekening yang tidak aktif dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dia menjelaskan bahwa data yang digunakan untuk langkah ini diperoleh dari pihak perbankan.
"Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya," ujar Ivan dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (18/5).
Dia juga menambahkan bahwa pemblokiran sementara rekening tersebut adalah bagian dari usaha PPATK untuk melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga integritas sistem keuangan di Indonesia.
Upaya ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan sistem keuangan yang dapat merugikan banyak pihak. Dalam konteks ini, peran aktif PPATK dan berbagai pemangku kepentingan sangat penting untuk menciptakan lingkungan keuangan yang aman dan terpercaya.