Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Jumat Ini
Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Jumat. Warga bisa memperpanjang SIM A dan C.
Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di sejumlah titik di Jakarta pada Jumat untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.
Layanan tersebut sebelumnya sempat dihentikan sementara pada Kamis (14/5/2026) karena libur nasional peringatan Kenaikan Yesus Kristus.
Mengutip Antara, Jumat (15/5/2026), informasi pembukaan kembali layanan SIM Keliling diumumkan melalui akun X resmi @tmcpoldametro. Operasional gerai dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling tersedia di lima titik berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta. Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan berada di lobi depan Mall Grand Cakung.
Di Jakarta Utara, gerai ditempatkan di lobi utama LTC Glodok. Sementara untuk Jakarta Selatan, layanan tersedia di area parkir samping Universitas Trilogi.
Warga Jakarta Barat dapat mendatangi lobi selatan Mall Ciputra, sedangkan di Jakarta Pusat layanan berada di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen sebelum mengurus perpanjangan SIM.
Persyaratan yang harus disiapkan antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masa berlakunya belum habis, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, meski hanya satu hari, diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di kantor pelayanan kepolisian yang telah ditentukan.
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu.
Selain itu, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi.