LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. KHAS

Penyebab Harta Pejabat Naik Selama Pandemi

Dari analisa KPK, kenaikan dan penurunan harta pejabat karena berhubungan dengan bisnis yang dijalankan. Terutama pejabat yang memiliki latar belakang sebagai pebisnis.

2021-09-24 17:25:13
Infografis
Advertisement

Sejumlah pejabat negara mengalami kenaikan harta kekayaan. Catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setidaknya 70,3 persen penyelenggara negara mengalami kenaikan harta kekayaan selama pandemi Covid-19. Angka tersebut diketahui berdasarkan hasil laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN) kepada lembaga antirasuah tersebut.

Namun ada juga penyelenggara negara yang mengalami penurunan harta kekayaan. Sekitar 22,9 persen. Ada 6,8 persen pejabat yang hartanya tetap alias tidak mengalami penurunan atau kenaikan.

Pejabat negara yang kenaikannya di atas Rp1 miliar kebanyakan adalah menteri. Ada sekitar 58 persen. Sedangkan pejabat DPR/MPR 45 persen. Sementara gubernur/wakil 30 persen; DPRD Provinsi 23 persen; 18 persen bupati dan wali kota. Terkecil DPRD Kota/kabupaten yang hanya 11 persen.

Advertisement

"LKHPN besar itu bukan dosa, ada kenaikan juga belum tentu korup," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Dari analisa KPK, kenaikan dan penurunan harta pejabat karena berhubungan dengan bisnis yang dijalankan. Terutama pejabat yang memiliki latar belakang sebagai pebisnis.

Menurut KPK, kenaikan terjadi umumnya karena apresiasi nilai aset. Misalnya kenaikan NJOP tanah. Maka di LKHPN otomatis akan dilaporkan naik. Penjualan aset pun bisa menyebabkan kenaikan harta.

Advertisement

Baca juga:
Kekayaan Pejabat Naik Saat Pandemi, KPK Diminta Tambahkan Info Detail di LHKPN
KPK Catat 19 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lengkapi Dokumen LHKPN
KPK Sebut Mendagri Tito Sudah Laporkan Harta, Namun Tak Lengkap
KPK Minta Mendagri Tito Karnavian Segera Lapor LHKPN 2020
Kepala Sekolah Super Kaya Raya Punya 3 Anak Perempuan, Profesinya Tidak Sembarangan
5 Penyebab PNS Bisa Dipecat, Terbaru Jika Tak Lapor Harta

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.