Kekayaan Pejabat Naik Saat Pandemi, KPK Diminta Tambahkan Info Detail di LHKPN
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempublikasi data nilai kekayaan para pejabat publik. Publik dibuat terkesima lantaran sekitar 70 persen pejabat publik mengalami peningkatan harta kekayaan.
Kondisi tersebut bertolak belakang dengan realita ekonomi masyarakat yang babak belur akibat pandemi Covid-19.
Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Badiul Hadi menilai wajar jika masyarakat mempertanyakan tren kenaikan harta kekayaan pejabat di tengah kondisi sulit pandemi.
Hadi tidak menutup mata, kenaikan harta kekayaan merupakan keniscayaan bagi seorang pejabat publik, asal harus jelas sumber penyebab kenaikan kekayaan mereka.
"Tren kenaikan ini memang menjadi pertanyaan publik, terlebih terjadi di masa pandemi. Kenaikan itu wajar jika sumbernya jelas, misal pendapatan gaji dan tunjangan, yang agak dilema adalah ketika pejabat tersebut memiliki bisnis karena LHKPN itu merupakan kekayaan bruto pejabat," ujar Hadi kepada merdeka.com, Kamis (23/9).
Agar mengurangi syak wasangka masyarakat terhadap kekayaan para pejabat publik, KPK perlu menambah poin dalam laporan LHKPN.
"Misal, harta kekayaan bersumber dari perusahaan, berapa perusahaannya, bergerak di bidang apa, berapa omzetnya. agar diketahui oleh publik. Jadi form LHKPN perlu ada tambahan informasi lampiran detailnya," saran Hadi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.
Baca SelengkapnyaAdapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.
Baca Selengkapnya