LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATIM

Pemuda di Surabaya Nekat Aniaya Pacar, Penyebabnya Bikin Miris

Pemuda asal Surabaya nekat membenturkan sang pacar ke tembok kamarnya. Begini kronologi lengkapnya.

2021-01-19 09:00:00
Jawa Timur
Advertisement

Rendy, pemuda asal Simomulyo, Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur diamankan Polrestabes Surabaya. Pasalnya, ia diduga menganiaya pacarnya, Jasmine Julietta (18) warga Petemon Surabaya.

"Pelaku dapat diamankan anggota di Desa Biting, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri Jawa Tengah," terang Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra, Senin (18/1/2021).

Advertisement

Motif Penganiayaan

© Connectmogul.com

Dalam penyidikan diketahui bahwasanya motif penganiayaan ialah pelaku cemburu terhadap sang kekasih. Pasalnya, saat keduanya bertemu, pelaku mendapati pesan dari orang lain di ponsel milik korban.

Advertisement

“Diawali ketika korban ini datang ke rumah tersangka dan terlibat cek-cok lalu korban dimasukkan ke kamar. Dalam kamar korban dibenturkan ke tembok sebanyak lima kali dan juga disundut rokok,” ungkapnya, mengutip dari liputan6.com pada Selasa (19/1/2021).

Ancam Korban

Penganiayaan diduga bermula dari kecemburuan pelaku. Pelaku yang emosi kemudian nekat memotong rambut korban dengan gunting, serta melontarkan ancaman.

“Gunting digunakan untuk mengancam dan memotong rambut korban. Sudah ada rambut yang dipotong sedikit oleh pelaku,” lanjutnya.

Hasil Visum

©2013 Merdeka.com/Shutterstock

Dari hasil visum diketahui, ada luka benturan di dahi kiri korban. Selain itu, juga ada bekas pukulan di bagian paha dan lengan.

Sementara itu, pelaku terancam hukuman penjara 2,8 tahun karena perbuatan yang dilakukan. ”Atas perbuatan ini, pelaku terancam pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2,8 tahun penjara,” pungkasnya.

(mdk/rka)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.