Kriminalitas Adalah Tindak Kejahatan yang Melanggar Hukum, Ini Penjelasan Lengkapnya
Kriminalitas adalah tindak kejahatan yang melanggar hukum, undang-undang, norma, dan nilai yang berlaku di masyarakat. Pahami jenis, faktor dan bentuk kriminalitas.
Kriminalitas adalah tindak kejahatan yang melanggar hukum, undang-undang, norma, dan nilai yang berlaku di masyarakat. Kriminalitas adalah masalah umum yang kerap terjadi dalam kehidupan masyarakat di manapun berada.
Kriminalitas adalah tindakan yang umumnya merugikan secara ekonomis dan psikologis, melanggar hukum yang berlaku dalam negara serta norma-norma sosial hingga agama. Tak heran segala tindak kriminalitas ditentang oleh segenap warga masyarakat.
Berikut adalah informasi selengkapnya mengenai kriminalitas adalah tindak kejahatan yang melanggar hukum beserta klasifikasi dan hal-hal terkait lainnya.
Pengertian Kriminalitas
Kriminalitas adalah tindak kejahatan yang melanggar hukum. Berikut adalah beberapa pengertian kriminalitas menurut para ahli;
1. Menurut Kartono dalam buku Patologi Sosial (1999), kriminalitas adalah segala sesuatu perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya.
2. Menurut Abdulsyani dalam buku Sosiologi Kriminalitas (1987), kriminalitas adalah suatu perbuatan yang dapat menimbulkan masalah-masalah dan keresahaan bagi kehidupan di dalam masyarakat.
3. Menurut Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (1988), kriminalitas yang juga disebut sebagai kejahatan adalah yang memiliki dua macam pengertiannya yaitu secara yuridis dan secara sosiologi.
Secara yuridis formal, kejahatan adalah tingkah laku kejahatan yang melanggar hukum pidana yang ada. Pengertian secara sosiologi adalah meliputi segala tingkah laku manusia, walaupun tidak atau belumnya ditentukan dengan undang-undang.
Jenis-Jenis dan Faktor Penyebab Kriminalitas
Setelah mengetahui kriminalitas adalah tindak kejahatan yang melanggar hukum. Ketahui juga jenis-jenis kriminalitas menurut Bjorn Lomborg (2004) adalah;
- Brown criminal yaitu orang yang berdasarkan pada doktrin atavisme (adanya sifat hewani yang diturunkan pada diri seseorang).
- Insane criminal yaitu orang-orang yang tergolong ke dalam kelompok idiot, embisil atau paranoid.
- Occasional criminal yaitu pelaku kejahatan berdasarkan pengalaman yang terus-menerus sehingga mempengaruhi pribadinya.
- Criminals of passion yaitu pelaku kejahatan yang melakukan tindakannya karena marah, cinta atau karena kehormatan.
Setelah mengetahui kriminalitas adalah tindak kejahatan yang melanggar hukum dan jenisnya. Berikut faktor-faktor penyebab terjadinya sebuah tindakan kriminal menurut para ahli adalah;
1. Menurut pandangan Seporovic (1985) terdapat dua penyebab terjadinya kriminalitas yaitu:
- Faktor personal yang termasuk di dalam faktor personal yaitu faktor biologis (umur, jenis kelamin, keadaan mental),
- Faktor situasional, seperti situasi konflik,
- Faktor tempat dan waktu.
2. Menurut Cesare Lambrosso (1876), penjahat dilahirkan dan mempunyai tipe yang berbeda-beda.
3. Menurut Lemert (1912), dirinya berpendapat bahwa orang yang melakukan kejahatan adalah orang yang memiliki gangguan emosional, akan berpengaruh terhadap bentuk konsep diri individu dan penampilan perannya.
4. Menurut Sahetapy (1992), penyebab kriminalitas adalah;
- Faktor struktur yang merupakan elemen-elemen yang terdapat dalam setiap masyarakat,
- Pendekatan sobural, yaitu akronomi dari nilai-nilai budaya dan sosial.
Bentuk-bentuk Tindakan Kriminal
Tindakan kriminal umumnya berkaitan dengan yang bertentangan dengan norma hukum, norma sosial dan norma agama yang berlaku di masyarakat. Menurut Light, Keller, dan Calhoun (1989) kriminalitas atau kejahatan dibedakan menjadi;
1. Kejahatan tanpa Korban (crimes without victims)
Yaitu kejahatan yang tidak membawa korban tetapi dianggap sebagai perbuatan tercela oleh masyarakat ataupun kelompok yang berkuasa. Contoh: mabuk-mabukan,pecandu narkoba.
2. Kejahatan Terorganisasi (organized crime)
Yaitu komplotan berkesinambungan untuk memperoleh uang atau kekuasaan dengan jalan menghindari hukum melalui penyebaran rasa takut atau melalui korupsi. Contoh: monopoli secara tidak sah atas jasa tertentu,pemutaran uang hasil kejahatan dalam bentuk saham.
3. Kejahatan Organisasi Transnasional (transnasional organized crime)
Yaitu kejahatan terorganisasi yang melampaui batas negara yang dilakukan oleh organisasi-organisasi dengan jaringan global. Contoh: penyelundupan senjata dan mesiu.
4. Kejahatan Kerah Putih (white-collar crime)
Yaitu kejahatan yang dilakukan oleh orang terpandang atau orang yang berstatus tinggi dalam rangka pekerjaannya. Contoh: penggelapan uang perusahaan.
5. Corporate Crime
Yaitu kejahatan yang dilakukan atas organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan dan menekan kerugian. Dibedakan menjadi 4 jenis antara lain kejahatan terhadap konsumen, publik, pemilik perusahaan, dan karyawan.