4 Fakta Baru Kali Progo Terancam Rusak, Kini Warga Sleman Harus Beli Air Bersih
Warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menceritakan kini harus membeli air bersih untuk memenuhi kebutuhan. Hal itu terjadi setelah adanya penambangan di Kali Progo. Ini fakta selengkapnya.
Kali Progo sungai yang mengaliri Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta ini belakangan menjadi sorotan. Pasalnya, Kali Progo terancam rusak akibat aktivitas penambangan.
Sarjono, perwakilan Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) menceritakan perbedaan yang dialami sebelum dan sesudah ada aktivitas penambangan di Kali Progo.
"Dulu kami tidak pernah membeli air bersih, semenjak ada penambangan, sekarang kami harus membelinya," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor WALHI Yogyakarta, Senin (11/10/2021).
Dilansir dari berbagai sumber, Merdeka.com rangkum fakta terbaru Kali Progo yang terancam rusak. Berikut selengkapnya.
Kriminalisasi Warga
Konflik antara masyarakat dengan pihak penambang di Sungai Progo terjadi sejak 2017. Konflik tersebut dipicu oleh aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. Citra Mataram Konstruksi (PT CMK) dan Pramudya Afgani di Sungai Progo.
“Padahal, masyarakat menolak aktivitas pertambangan karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan. Penolakan aktivitas pertambangan tidak hanya dilakukan warga Jomboran saja, melainkan juga dilakukan oleh warga padukuhan Nanggulan, Sleman, serta Padukuhan Wiyu dan Pundak Wetan, Kulon Progo,” demikian bunyi rilis pers yang diterima Merdeka.
Hingga kini, masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) tetap menolak aktivitas penambangan. Penambangan yang dilakukan disebut melanggar aturan karena aktivitas dilakukan hingga malam hari, pengambilan material menggunakan mesin sedot, tonase truk pengangkut melebihi batas, hingga tidak ada sosialisasi kepada masyarakat dalam proses penerbitan izin. Selain itu, aktivitas penambangan mengakibatkan kerusakan lingkungan seperti penggerusan bantaran sungai dan penurunan muka air tanah.
Pernyataan sikap PMKP
1. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia menghentikan upaya kriminalisasi warga Jomboran yang sedang mempertahankan lingkungan hidup
2. Mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menghentikan aktivitas pertambangan yang ada di Sungai Progo/wilayah PMKP
3. Menuntut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mencabut Surat Izin Pertambangan atas nama Pramudya Afgani dan PT. CMK di Sungai Progo
4. Menuntut Pramudya Afgani dan PT. CMK di Sungai Progo untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas pertambangan