LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Wagub DKI: Usahakan Anak Tetap di Rumah Walaupun Dimungkinkan ke Mal

Politikus Gerindra itu mengharapkan kepada orang tua agar menjaga anak-anaknya agar tidak terpapar virus Covid-19.

2021-09-23 17:57:47
PPKM
Advertisement

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengimbau kepada masyarakat untuk mengusahakan agar anak-anak berusia di bawah 12 tahun tetap berada di rumah. Imbauan ini sampaikan meski Pemprov DKI mengizinkan anak-anak mengunjungi mal dan perhotelan.

"Usahakan anak-anak tetap di rumah sekali pun memang dimungkinkan bagi anak-anak ke mal," katanya di Jakarta, Kamis (23/9).

Menurutnya, anak-anak berusia di bawah 12 tahun belum divaksin Covid-19 sehingga tempat terbaik mereka adalah tetap berada di rumah.

Advertisement

Politikus Gerindra itu mengharapkan kepada orang tua agar menjaga anak-anaknya agar tidak terpapar virus Covid-19.

"Jadi jangan sampai nanti sekalipun sudah dibuka, semua anak-anak dibawa ke mal yang dapat berpotensi terpapar virus corona," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat mengunjungi mal dan perhotelan.

Advertisement

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1122 tentang PPKM level tiga yang berlaku 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan mengunjungi mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan namun dengan didampingi orang tua.

Sedangkan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal masih ditutup.

Tak hanya mal, anak-anak di bawah 12 tahun juga diizinkan mengunjungi perhotelan non karantina penanganan Covid-19, asalkan melampirkan hasil tes negatif Covid-19 dengan tes usap antigen atau PCR.

"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen H-1/PCR H-2," demikian bunyi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1122 tentang PPKM level tiga.

Di sisi lain, perhotelan juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi tersebut yang diperbolehkan masuk.

Baca juga:
Wagub DKI Sebut Pelonggaran Syarat Masuk Mal Tanda Covid-19 di Jakarta Makin Turun
Penjelasan Satgas Covid-19 Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk Mal
Suasana Mal di Ibu Kota Saat Anak Dibawah 12 Tahun Diizinkan Masuk
Tingkat Kunjungan Mal Naik 10 Persen Saat Anak di Bawah 12 Tahun Dibolehkan Masuk
Kondisi Mal Dipastikan Aman untuk Pengunjung di Bawah 12 Tahun
Masuk Hotel, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib Tunjukkan Antigen Negatif

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.