Tingkat Kunjungan Mal Naik 10 Persen Saat Anak di Bawah 12 Tahun Dibolehkan Masuk
Merdeka.com - Pemerintah akan melakukan uji coba anak-anak berusia di bawah 12 tahun boleh memasuki pusat perbelanjaan atau mal. Aturan ini akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya.
Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus, mengatakan pelonggaran tersebut diperlukan untuk meningkatkan kunjungan ke pusat perbelanjaan.
"Sangat diperlukan oleh Pusat Perbelanjaan untuk bisa menggerakkan perekonomian khususnya untuk menggerakkan kondisi usaha Pusat Perbelanjaan," kata Alphonzus kepada Liputan6.com pada Selasa (21/9).
"Pelonggaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan paling tidak sebesar 10 persen," tuturnya.
Selanjutnya, Alphonzus juga menyampaikan bahwa kondisi di dalam pusat perbelanjaan saat ini sudah jauh lebih aman dan sudah jauh lebih sehat. Dikarenakan sekarang semua orang yang berada di dalam pusat perbelanjaan sudah divaksinasi.
Ditambah lagi, dengan adanya pemberlakuan protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Faktor Lain
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comDia menambahkan pembatasan kunjungan bagi anak usia kurang dari 12 tahun untuk masuk ke Pusat Perbelanjaan bukan merupakan satu-satunya faktor yang mempengaruhi tingkat kunjungan. Ada beberapa faktor lain yang mempengaruhi juga seperti waktu makan di tempat (dine-in) masih dibatasi, tempat bermain anak dan tempat hiburan masih belum diperbolehkan untuk beroperasi.
"Pembatasan yang masih diberlakukan untuk perkantoran juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan, terutama bagi Pusat Perbelanjaan yang berlokasi di area perkantoran," tambahnya.
Reporter: Natasha Khairunisa AmaniSumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya