LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Wagub DKI Sebut Operasional Rumah Makan Tak Terganggu Jam Malam di RT Zona Merah

"Sudah diatur, ada kapasitasnya di dalamnya hanya 50 persen dan kita minta supaya take away atau pesan antar," ujar Riza

2021-04-21 22:46:31
PPKM
Advertisement

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan jam operasional rumah makan tidak terganggu dengan adanya kebijakan jam malam terhadap Rukun Tetangga (RT) di zona merah. Untuk menyiasati keperluan makanan, Riza menekankan masyarakat memakai jasa pesan layanan antar dibanding makan di tempat.

"Sudah diatur, ada kapasitasnya di dalamnya hanya 50 persen dan kita minta supaya take away atau pesan antar," ujar Riza di Balai Kota, Rabu (21/4).

Politikus Gerindra itu menuturkan kebijakan jam malam sebagai upaya menekan laju penularan Covid-19 di skala komunitas terkecil seperti RT. Diharapkan, adanya kebijakan jam malam pengendalian Covid-19 dapat diatasi dengan maksimal.

Advertisement

"Mohon diperhatikan karena kita sedang menekan semaksimal mungkin agar penyebaran Covid bisa terus diturunkan, bahkan dihentikan. Perlu ada terobosan terobosan," ungkapnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Masa PPKM Mikro di tingkat Rukun Tetangga (RT). Dalam Ingub tersebut diatur jam malam bagi RT di zona merah. Ingub tersebut ditandatangani Anies pada 19 April 2021.

Pada diktum kesatu poin d, RT dengan kriteria zona merah yaitu; jika terdapat kasus positif Covid-19 di lima rumah, selama satu pekan. Jika RT berada di zona merah, maka akan dilakukan pengetatan aktivitas warga meliputi jam malam.

Advertisement

"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," demikian bunyi diktum dari Ingub, yang dikutip Rabu (21/4).

Selain mengaktifkan jam malam, upaya pengendalian Covid di RT di zona merah yaitu menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan.

Selanjutnya, membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan, menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang.

"Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Rukun Tetangga yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan."

Baca juga:
Pemkot Tangerang Siap Buka Kembali Bioskop, Ruang Terbuka Hijau Masih Dipertimbangkan
Wagub DKI: Kepadatan Lalu Lintas Jakarta saat PPKM Masih Aman Terkendali
Epidemiolog Soal Klaim PPKM Tekan Zona Merah Palembang: Kematian Justru Naik
Terapkan PPKM Mikro, Pemprov Lampung Perketat Prokes Tempat Publik
Angka Kematian Justru Meningkat, PPKM di Sumsel Dinilai Belum Optimal

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.