LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Wagub DKI: Restoran yang Mulai Buka Sore, Boleh Beroperasi Sampai Tengah Malam

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, operasional restoran hingga tengah malam boleh diberlakukan pada PPKM kali ini. Pertimbangannya, terdapat restoran dengan jam operasional sore hingga malam.

2021-09-22 09:04:00
PPKM
Advertisement

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, operasional restoran hingga tengah malam boleh diberlakukan pada PPKM kali ini. Pertimbangannya, terdapat restoran dengan jam operasional sore hingga malam.

"Karena dibuka ada yang dari pagi restoran, ada yang dari jam 18.00 - 00.00, jadi dibagi dua, pagi sampai sore ada yang sore sampai malam," ucap Riza di Balai Kota, (21/9) Selasa malam.

Meski terdapat izin operasional restoran hingga malam, Riza memastikan restoran atau tempat makan dengan jam operasional pagi, dilarang buka sampai tengah malam sebagaimana restoran dengan jam operasional sore.

Advertisement

Maksimal, kata Riza, restoran atau tempat makan dengan jam operasional pagi wajib tutup sebelum jam 9 malam.

"Warung, kafe, Warteg, pedagang kaki lima, itu sampai jam 21.00, makan di tempat 50 persen, itu 60 menit satu jam," tandasnya.

Baik restoran pagi atau malam, Riza tetap mengingatkan wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Advertisement

"Kapasitas tetap 50 persen," tandasnya.

Ketentuan jam operasional tersebut mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Instruksi tersebut, dijabarkan adanya aturan jam operasional untuk daerah yang berstatus PPKM level 3 dan 2. Perbedaan ini menyangkut dengan pembatasan kapasitas restoran dan kafe yang diizinkan makan dan minum di tempat.

Restoran dan kafe yang diizinkan buka hingga jam 12 malam merupakan restoran, rumah makan, kafe dengan operasional yang dimulai dari malam hari.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat," demikian aturan dalam instruksi Mendagri.

Baca juga:
Penjelasan Satgas Covid-19 Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk Mal
PPKM Diperpanjang Hingga 4 Oktober, Syarat Perjalanan Domestik Tak Berubah
Kasus Covid-19 Turun Drastis, Palembang Berstatus PPKM Level 2
Sistem Ganjil Genap Diberlakukan di Jalan Margonda Raya Depok Awal Oktober
Kota Tua Batal Dibuka untuk Olahraga
Tingkat Kunjungan Mal Naik 10 Persen Saat Anak di Bawah 12 Tahun Dibolehkan Masuk

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.