LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Wagub DKI Minta Penyintas Covid-19 Tetap Terapkan Prokes

Bagi para penyintas tetap harus divaksin, yakni tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

2021-07-22 14:15:30
Wagub DKI Ahmad Riza Patria
Advertisement

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta penyintas COVID-19 untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) karena potensi terpapar kembali masih berpeluang terjadi.

"Tetap patuhi protokol kesehatan dan jaga imun tubuh karena kemungkinan terinfeksi lagi masih tetap ada," kata Riza Patria di Jakarta, Kamis.

Ia mendorong warga termasuk para penyintas untuk tidak melupakan aturan 5M, yakni memakai dobel masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Advertisement

Tak hanya itu, ia juga berbagi tips kepada warga dan penyintas COVID-19 untuk menjaga imunitas dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang, rutin berolahraga, tidur cukup, menghindari stres dan vaksinasi.

Bagi para penyintas tetap harus divaksin, yakni tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Riza juga membagikan informasi terkait keperluan tes usap PCR setelah dinyatakan sembuh dan usai menjalani isolasi mandiri.

Berdasarkan data dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC), tes usap PCR ulang tidak perlu dilakukan apabila hasilnya tetap positif setelah dua minggu.

Advertisement

Alasannya, karena tes PCR masih dapat mendeteksi virus bahkan yang sudah mati di saluran udara.

Hasil tes PCR dapat tetap positif hingga delapan minggu bahkan ketika pasien sudah tidak dapat menularkan virus setelah 10 hari sejak timbulnya gejala.

Pasien dapat dinyatakan sembuh setelah hari ke-10, sejak timbulnya gejala, selama tidak mengalami gejala pada hari ketiga berikutnya.

Jika gejala sudah hilang pada hari keenam, pasien itu dinyatakan sembuh setelah hari ke-10 dan jika gejala masih ada setelah hari ke-12, perlu menambah tiga hari lagi masa isolasi.

Baca juga:
Pemprov DKI Revisi Perda, Polisi Bisa Pidanakan Warga Langgar Prokes Berulang Kali
Warga Jakarta Berulang Kali Melanggar Tidak Pakai Masker Bisa Dikurung 3 Bulan
Riza Sampaikan Pesan Anies: Penegakan Perda Covid Tidak Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
DKI Revisi Perda Penanggulangan Covid: Sanksi Pidana Jika Berulang Kali Melanggar
PPKM Level 4 di Jakarta, Wagub Sebut SRTP Tak Perlu Diperpanjang
Wagub DKI Minta Tempat Kremasi Jenazah Tak Cari Untung saat Pandemi Covid-19

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.