Riza Sampaikan Pesan Anies: Penegakan Perda Covid Tidak Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

Perspektif HAM harus dimiliki setiap petugas di lapangan. "Perasaan masyarakat yang sensitif akibat dampak pandemi COVID-19 merasuk ke kehidupan perekonomian mereka, harus terus dijaga," kata Wagub Riza.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Riza Sampaikan Pesan Anies: Penegakan Perda Covid Tidak Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
Kendaraan Taktis TNI-Polri Tutup Jalan Kalimalang. ©2021 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Petugas di lapangan diminta mengedepankan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) ketika menegakkan peraturan daerah tentang pengendalian Covid-19. Sikap tersebut penting untuk menghindari konflik di lapangan

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat membacakan pandangan Gubernur DKI terkait rencana revisi Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Pengendalian COVID-19 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta.

"Perasaan masyarakat yang sensitif akibat dampak pandemi COVID-19 merasuk ke kehidupan perekonomian mereka, harus terus dijaga," kata Riza membacakan pandangan Anies, Rabu (21/7).

Dalam berkas pandangan itu pula, Anies juga menginginkan penegakan pelanggaran protokol kesehatan dalam pengendalian Covid-19 dijalankan sesuai prinsip keadilan serta dilaksanakan secara humanis oleh aparat penegak perda.

"Penegakan hukum tidak dijalankan secara tajam ke bawah, tumpul ke atas," katanya.

Sebab penegakan protokol kesehatan merupakan salah satu upaya bersama dalam menuntaskan penanggulangan penyakit dari virus SARS CoV-2 itu.

"Eksekutif berharap penjelasan ini dapat membantu memperlancar pembahasan pada rapat fraksi dan komisi sehingga Dewan dapat mempertimbangkan dengan seksama rancangan perda dimaksud," ucapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan revisi Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Pengendalian COVID-19. Legislatif kemudian meminta eksekutif untuk menjelaskan soal kepentingan revisi perda tersebut.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan revisi perda itu dilakukan salah satunya karena sanksi yang dinilai belum memberikan efek jera bagi pelanggarnya.

Perda nomor 2 tahun 2020 itu sejatinya sudah memiliki ketentuan pidana berupa denda.

"Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif sehingga perlu ada sanksi pidana," kata Riza di Jakarta, Jumat (16/7).

Rekomendasi