Viral Parkir Liar di Trotoar Jaksel, Pj Gubernur Jakarta Beri Perintah untuk Tindak!
Trotoar di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan viral karena menjadi lahan parkir.
Trotoar di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan viral karena menjadi lahan parkir. Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya telah mengambil tindakan terkait hal itu.
"Kami langsung follow up. Semalam saja, sejak kemarin kami sudah, pagi, sudah follow up. Kami perintahkan kepada wali kota dan wilayah, serta OPD-OPD terkait, dari satpol PP, Dinas Perhubungan untuk melakukan tindakan," kata Teguh di Balai Kota Jakarta, Senin (20/1).
Teguh menyampaikan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta juga telah diinstruksikan untuk melakukan tindak lanjut. Pasalnya, kata Teguh parkir di trotoar melanggar peraturan daerah (Perda) terkait dengan ketertiban umum.
"Dan sebelumnya juga sudah kami perintahkan bahwasanya Satpol PP kan ada bagian bagaimana dia harus melakukan tindakan, menjaga terkait masalah Perda," ucap dia.
Dia memastikan, sejak ditertibkan itu Jalan Wolter Monginsidi di Jakarta Selatan telah bersih dari parkir liar di trotoar. Pemprov Jakarta, kata Teguh bakal segera mengeluarkan surat edaran (SE) kepada pemilik usaha.
"Kami sudah sampaikan, semalam sudah relatif bersih, sudah kami halau, katakan ah, lakukan tindakan. Mereka-mereka yang parkir di trotoar itu tidak ada. Kami kemudian juga keluarkan nanti surat edaran kepada kata-katakanlah pemilik restoran, ataupun kafe, agar juga memindahkan," jelas Teguh.
Teguh berharap, pemilik restoran atau kafe dapat menyediakan lahan parkir yang memadai untuk tempat parkir pengunjung. "Kami akan coba terus apa, pantau dan terus monitor, agar itu bisa efektif," katanya.
Keluarkan Edaran
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bakal mengeluarkan surat edaran (SE) terkait viral trotoar di Jalan Wolter Monginsidi, Jaksel jadi lahan parkir.
"Jadi surat edaran akan keluar dari Pak Camat nanti. Camat masing-masing akan mengeluarkan (surat edaran) makanya hasil koordinasi dari tingkat kecamatan," kata Kepala Satpol PP Jakarta Satriadi Gunawan saat dikonfirmasi.
Menurut Satriadi, SE itu akan ditujukan bagi pemilik usaha seperti restoran atau kafe agar menyediakan lahan parkir memadai. Sehingga, kendaraan miliki pengunjung tak parkir di trotoar.
"Pak Camat itu akan mengeluarkan surat edaran bagi pemilik usaha untuk tidak menggunakan fasilitas trotoar sebagai tempat parkir dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai pejalan kaki," ucap Satriadi.
Lebih lanjut, Satriadi menyampaikan penertiban trotoar telah mulai dilakukan pihaknya sejak sepekan lalu. Namun, penertiban lanjutan juga dilangsungkan oleh Satpol PP tingkat kota/kecamatan bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub).
"Sekarang (penertiban) sedang berjalan, yang terlihat kan jelas pemberitaan, misalkan yang viral-viral itu, kita lakukan duluan," ujar Satriadi.
Dia menuturkan, penertiban trotoar yang jadi lahan parkir di Jakarta juga akan dilakukan di sejumlah wilayah lain. Dia berujar, wilayah-wilayah itu tengah dipetakan untuk segera ditindaklanjuti.
"Nah nanti lanjut ke wilayah lain. Tapi kan teman-teman kan lagi pada mapping dulu nih, di mana yang memang daerah-daerah yang memiliki tempat usaha. Tapi imbauan secara keseluruhan, saya sudah sampaikan," katanya.