Usut korupsi NJOP Pulau reklamasi, polisi periksa dua pejabat Pemprov DKI
Argo menuturkan, pemeriksaan Kepala BPRD dan Kepala Kantor Jasa Penilai Publik untuk mengetahui apakah penetapan NJOP sesuai peraturan atau tidak.
Polda Metro Jaya sedang mengusut dugaan korupsi penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pulau C dan D dalam proyek reklamasi Teluk Pantai Utara Jakarta. Polisi dijadwalkan memeriksa tiga saksi pada Rabu (8/11) dan dua saksi pada kamis (9/11) besok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan tiga saksi telah dihubungi pihak penyidik dan bersedia hadir. Sementara, dua orang saksi yang akan diperiksa pada Kamis besok adalah Kepala BPRD DKI Jakarta dan Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJP).
Argo menuturkan, pemeriksaan Kepala BPRD dan Kepala Kantor Jasa Penilai Publik untuk mengetahui apakah penetapan NJOP sesuai peraturan atau tidak.
"Namanya NJOP kan nilai. Nilai itu berarti angka. Apakah nilai itu ada perbedaan atau tidak, sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.
Dari pemeriksaan dua pejabat ini juga dapat diketahui apakah ada indikasi manipulasi (mark up) NJOP atau tidak. "Misalnya NJOP itu nilainya itu misalnya seribu, kemudian tak dilakukan dengan harga seperti itu, apakah kemudian mark up dilakukan, apakah ada perbedaan di situ. Nanti kami tanyakan dan telusuri di situ," papar Argo.
"Nanti akan kami kroscek soal dasar penentuan NJOP itu bagaimana," tambahnya.
Untuk melihat apakah ada kerugian negara dalam kasus itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan BPK. "Nanti akan kami mintai keterangan dari BPK kalau tahu posisinya, yang dipermasalahkan di mana. Nanti kami gali," jelasnya.
Nilai uang yang diduga dikorupsi juga belum diketahui. Untuk itu, kata Argo harus melibatkan saksi ahli. "Nanti saksi ahli yang tahu," tutupnya.
Baca juga:
Usut dana reklamasi teluk Jakarta, Polda Metro gandeng BPK
Polisi usut dugaan korupsi NJOP pulau C dan D
Kasus reklamasi teluk Jakarta, polisi akan periksa BPRD
Polisi temukan adanya dugaan pidana dalam proyek reklamasi