Usai Kalijodo digusur, satu kurir sabu diringkus polisi
Pelaku diketahui biasa menjual sabu di kawasan Kalijodo.
Kepolisian Sektor Tambora Jakarta Barat menangkap seorang penjual sabu bernama Jufrinafa (44). Dirinya mengaku sering menjual barang haram tersebut di kawasan Kalijodo, namun setelah dilayangkannya Surat Peringatan (SP) 1, barang itu dijual di luar wilayah Kalijodo.
"Kata dia, pelaku biasa jual sabu di kafe-kafe yang ada di tempat hiburan malam Kalijodo," tutur Kapolsek Tambora Wirdhanto Hadicaksono di kantornya, Selasa (1/3).
Wirdhanto mengatakan, bahwa Jufrinafa sejak tahun 2006 sudah berada di Kalijodo dan menawarkan dagangannya kepada pekerja dan pengunjung kafe.
"Sejauh ini, pelaku mengaku baru melakukan aksinya selama tujuh kali dan ditangkap di Jalan Pekojan III, RT 3/9, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat," tambah Wirdhanto.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Torsiadi Jamal juga menambahkan bahwa Jufrinafa membuat pake-paket kecil setelah membeli dengan jumlah besar dari seorang bandar.
"Dia mengaku mendapatkan untung sekitar Rp 50 ribu setiap paketnya. Dia bukan bandar besar, tapi dari pengakuannya, dia cukup intens dalam menjualkan sabu dengan jumlah kecil," papar Torsiadi.
Jufrinafa pun dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara diatas lima tahun.
Baca juga:
3 Wanita dibui karena tahu temannya bawa sabu namun tak lapor polisi
Saat pelimpahan berkas, 3 tersangka nyabu di toilet Kejari Bengkalis
Selundupkan sabu di sandal, Ira ditangkap petugas Lapas Kedungpane
Ketua DPR sebut tes urine buat anggota dewan cuma habiskan anggaran
Budi Waseso bingung ada anggota TNI dan Polri sudah dirasuki narkoba
Sembunyikan 20 kg ganja di bunker, trik MJ tetap ketahuan Polda NTB
Panglima TNI: Anggota pakai narkoba, komandannya dipecat!