LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

UMP DKI 2022 Rp4,4 Juta, Wagub DKI Janji Bakal Diperbaiki Sesuai Harapan Buruh

Wagub DKI menyatakan perbaikan ekonomi di Jakarta saat ini tumbuh secara bertahap.

2021-11-22 14:07:37
UMP 2022
Advertisement

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria optimistis upah minimum provinsi (UMP) pada 2023 akan lebih naik signifikan ketimbang UMP 2022. UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik sebesar Rp37 ribu.

"Itulah hasil yang ada sementara mudah-mudahan ke depan nanti kita bisa tingkatkan lagi. Kita memperbaiki lagi sesuai dengan harapan kita semua tidak hanya harapan buruh tapi harapan kita semua," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (22/11).

Saat ini, keadaan ekonomi saat pandemi Covid-19 belum membaik. Meskipun terdapat sejumlah sektor yang meningkat seperti kesehatan. Politikus Gerindra tersebut menyatakan perbaikan ekonomi di Jakarta saat ini tumbuh secara bertahap.

Advertisement

"Di bidang kuliner mungkin, di bidang yang meningkat ya tapi di banyak bidang sesungguhnya ya menurun di masa pandemi ini," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp4.453.935.536. Menurut Anies, penetapan UMP tahun ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

Adapun ketentuan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta rumusan yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Advertisement

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima ratus tiga puluh enam rupiah)," kata dia.

Pemprov DKI mewajibkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

Reporter: Ika Defianti

Baca juga:
AJI Jakarta: Upah Layak Jurnalis Sebesar Rp8 Juta
Rencana Kementerian Perekonomian Atur Skema Upah Pekerja Per Jam
Inilah UMK 3 Wilayah di Jawa Barat yang Kalahkan Jakarta
Ridwan Kamil Tolak Penuhi Tuntutan Buruh Terkait SK UMK 2020
Kepgub Ditetapkan Ridwan Kamil, Ini Daftar Besaran UMK 2020 di Jabar

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.