LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Tolak Anggaran Turap Kali Bantargebang, Taufik Ingatkan Anggota DPRD DKI Bisa Dibui

Ketua Koordinator Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Taufik menyoroti usulan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bantargebang mengenai turap kali di sekitar tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat sebesar Rp 5 miliar.

2019-11-04 21:16:00
APBD DKI
Advertisement

Ketua Koordinator Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Taufik menyoroti usulan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bantargebang mengenai turap kali di sekitar tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat sebesar Rp5 miliar.

Taufik menyebut bila tidak hati-hati dalam penyetujuan anggaran turap kali di Bekasi dapat ancaman penjara. Hal tersebut disampaikannya saat rapat Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD DKI 2020.

"Kalau disetujui bisa penjara itu pak. Ingat pak, ada 13 kali di Jakarta yang enggak bisa diapa-apain oleh Pemda DKI karena punya nasional. Begitu nanti yang ini dianggarkan, bisa diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) kita," kata Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/11).

Advertisement

Saat rapat, Politikus Gerindra itu juga mempertanyakan status kali yang akan di turap tersebut. Bila milik Pemkot Bekasi, Taufik meminta adanya alokasi anggaran.

Dia beralasan setiap pembelanjaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan. Meskipun turap yang dilakukan berbatasan langsung dengan lahan Kota Bekasi.

"Begitu bapak turap, lalu pertanggungjawaban Anda seperti apa? Kan mesti ada," ucapnya.

Advertisement

Sedangkan Kepala UPT Bantargebang, Asep Kuswanto menyebut status kali yang akan diturap yakni kali alam bukan saluran air.

"Hulunya ada di Bekasi pak," kata Asep.

Sementara itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Yusmada Faisal menyatakan pembangunan turap sebetulnya bisa saja dikerjakan. Akan tetapi harus menggunakan skema bantuan keuangan kepada Pemkot Bekasi.

"Sebetulnya bisa pak tapi harus ada perizinan, permintaan dari mereka atau bantuan keuangan," ucap Yusmada.

Karena takut menyalahi aturan, Taufik meminta pembatalan usulan anggaran itu. Sebab bila salah, kata dia hal tersebut dapat menjadi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi soal administrasi keuangan ini pak, saya sebenarnya akuntan, nanti bapak bisa ditangkap KPK gara-gara itu," jelasnya.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
ICW Temukan Anggaran Aibon Rp126 M & Pulpen Rp678 M di KUA-PPAS
Rp 556 Juta untuk Kampung Kumuh, Sudin Perumahan DKI Sebut Buat Bayar Konsultan
Pemprov DKI Anggarkan Proyek Revitalisasi Trotoar Rp1,1 Triliun
Usulan RAPBD Janggal, Anies Diminta Tak Melulu Salahkan Bawahan & Sistem
Formappi Heran, Politikus PSI Bongkar Kejanggalan Anggaran Malah Dilaporkan

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.