Timbulkan Kerumunan, Massa Ormas di PTUN Jakarta Dibubarkan Polisi
Polisi membubarkan salah satu organisasi masyarakat yang hendak menyaksikan persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (2/8). Pembubaran dilakukan lantaran polisi menilai aksi mereka menimbulkan kerumunan sehingga berpotensi menyebarkan Covid-19.
Polisi membubarkan salah satu organisasi masyarakat yang hendak menyaksikan persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (2/8). Pembubaran dilakukan lantaran polisi menilai aksi mereka menimbulkan kerumunan sehingga berpotensi menyebarkan Covid-19.
"Kerumunan seperti ini dapat membuat klaster baru, sehingga saya minta mereka untuk membubarkan diri," kata Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy Suwendi dalam keterangan tertulis, Senin (2/7).
Beddy menyebut, saat itu massa sempat menolak dibubarkan. Anggota ormas yang awalnya bersikukuh ingin mengawal sidang. Namun, Beddy mengaku terus memberikan pengertian bahwa aktivitas yang mereka lakukan bisa mengancam kesehatan. Ia menyampaikan, situasi pandemi Covid-19 di Jakarta belum mereda.
"Mereka akhirnya membubarkan diri secara tertib setelah diberi pengertian," ucap dia.
Pembubaran ormas itu pun terekam kamera salah satu peserta aksi. Videonya viral di media sosial.
Dalam rekaman terlihat, pria yang akrab di sapa Beddy berada di tengah-tengah peserta unjuk rasa. Beddy kemudian mengarahkan mereka untuk mundur dan meninggal lokasi.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
VIDEO: Jokowi Kembali Perpanjang PPKM Level 4 dari 3 Sampai 9 Agustus 2021
Timbulkan Kerumunan, Massa Ormas di PTUN Jakarta Dibubarkan Polisi
Menko Luhut Minta Pemimpin Bidang Politik Tak Asal Komentar Soal PPKM Level 4
Di Hadapan Wapres, Anies Beberkan Penanganan Covid-19 di Jakarta
Gelar Pesta Pernikahan Saat PPKM, Kakak Kandung Anang Hermansyah Didenda Rp10 Juta
Menko Luhut: 12 Kabupaten/Kota Sudah Bisa PPKM Level 3, 1 Kabupaten Level 2