Terbukti aniaya PRT, majikan di Sunter ditetapkan jadi tersangka
polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi terkait kasus tersebut.
Setelah melewati proses selama 1x24 jam, Punam (53) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap 3 Pembantu Rumah Tangganya (PRT) yaitu Yani Mulyaningsih (39), Casti (49), dan Resti (19) di rumah di kawasan Sunter, Tanjung Priok. Penetapan tersangka itu setelah polisi memiliki cukup bukti dan hasil visum yang dilakukan.
"Statusnya kami kenakan sudah tersangka karena telah terbukti melakukan penganiayaan dengan luka lebam yang ada di tubuh ketiga korban," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Azhar Nugroho kepada wartawan di Polres Jakarta Utara, Jumat (19/12).
Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi terkait kasus tersebut. Namun, Azhar memastikan tidak ada kemungkinan tersangka lain.
"Sudah ada 5-6 orang saksi yang diperiksa termasuk satpam di komplek rumah tersangka," tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Punam dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 33 KUHP tentang Penyekapan, dan Pasa 351 KHUP tentang Penganiayaan.
Baca juga:
Polisi masih tunggu hasil visum 3 PRT disiksa majikan di Sunter
Selain siksa 3 pembantu, majikan juga ogah bayar gaji mereka
Disiksa majikan, payudara PRT di Sunter dicakar
Tak hanya disiksa, PRT di Sunter dikasih makan tempe & nasi basi
Tak tahan dianiaya majikan, PRT kabur pecah jendela pakai ulekan
Tahun 2014 marak kasus penyiksaan PRT, pemerintah dinilai gagal