LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Tak Ikuti Aturan Luhut, Anies Tegaskan Larangan Ojek Angkut Penumpang

Gubernur DKI Anies Baswedan tetap berpegang pada Peraturan Gubernur yang sudah diterbitkannya. Yakni tidak membolehkan ojek mengangkut penumpang. Hanya barang saja. Anies menegaskan, pihaknya tidak akan menggunakan aturan Kemenhub tersebut.

2020-04-13 19:53:46
PSBB
Advertisement

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam aturan itu, salah satunya poinnya memperbolehkan pengemudi ojek mengangkut penumpang di wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan ini ditandatangani Plt Menhub Luhut Binsar Pandjaitan.

Gubernur DKI Anies Baswedan tetap berpegang pada Peraturan Gubernur yang sudah diterbitkannya. Yakni tidak membolehkan ojek mengangkut penumpang. Hanya barang saja.

"Kita tetap merujuk kepada peraturan Menteri Kesehatan Terkait PSBB. Dan rujukan Peraturan Gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (13/4).

Advertisement

Anies menegaskan, pihaknya tidak akan menggunakan aturan Kemenhub tersebut.

"Karena itu, kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan motor roda dua bisa untuk mengangkut barang, secara aplikasi, tetapi tidak untuk mengangkut penumpang," ungkap Anies.

Mantan Mendikbud ini kembali menegaskan, aturan dalam Pergub akan ditegakkan. Bahkan berlaku untuk kegiatan lainnya yang menggunakan roda dua.

Advertisement

"Dan ini nanti ditegakkan aturannya. Dan ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua. Jadi bagi, anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan roda dua, kalau dia berasal dari rumah yang sama, dengan alamat KTP yang sama, bepergian bersama-sama tidak masalah. Tapi bila motor digunakan untuk mengangkut penumpang, sebagai kegiatan usaha itu yang tidak diizinkan," tukasnya.

Menurutnya, akan ada razia yang dilakukan di jalan. Tujuannya agar aturan tersebut benar-benar direalisasikan.

"Karena potensi penularan menjadi tinggi. Jadi ini yang akan kita tegakan juga. Dan jajaran Kepolisian, Pemprov DKI, dan TNI bersama-sama nanti mengintensifkan razia dalam konteks itu," ucapnya.

Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Pertamina: Cashback 50 Persen untuk Ojek Online Hanya di SPBU Sediakan Fitur LinkAja
Aktivitas Ojek Online Angkut Barang di Tengah PSBB
Doni Monardo: Ojek Online Boleh Bawa Penumpang Hingga Bansos Tersalurkan
Kemunculan Permenhub Ojek Boleh Angkut Penumpang Bukti Koordinasi Pemerintah Lemah
DPRD DKI: Pemerintah Harus Tegas Soal PSBB, Bukan Malah Bikin Bingung
Pemprov DKI Diminta Tambah Bansos Untuk Ojek Online

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.