Tak ikut aturan Menteri Yuddy, Ahok larang mobil dinas dipakai mudik
"Saya patokannya KPK saja dari dulu, kalau KPK bilang nggak boleh," tegas Ahok.
Bila MenPAN RB Yuddy Chrisnandi memperbolehkan mobil dinas dipakai mudik, lain halnya dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Sama seperti di era Gubernur Jokowi, Ahok, sapaan Basuki, menegaskan tak seorang pun PNS DKI Jakarta boleh pakai mobil dinas untuk mudik.
"Saya patokannya KPK saja dari dulu, kalau KPK bilang nggak boleh pakai mobil dinas buat mudik, ya nggak bisa digeser. Kan dulu kami sudah dikasih surat edarannya juga," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/6).
Ahok mengatakan, sebaiknya para PNS DKI memanfaatkan transportasi umum untuk mudik. Sebab, kendaraan dinas memang hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan kinerja instansi. Apalagi, biaya perawatan dan pengisian BBM-nya menggunakan APBD DKI, dan bukan atas dana pribadi.
Sebelumnya, Yuddy memperbolehkan penggunaan kendaraan dinas dari sebuah instansi, untuk dipakai mudik lebaran oleh para PNS nya.
"Walau diberi izin menggunakan aset negara untuk mudik, PNS yang menggunakannya harus menjaga jangan sampai rusak, apalagi hilang. Dia juga wajib bertanggung jawab dengan kendaraannya itu," kata Yuddy dalam suatu kunjungan kerjanya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Baca juga:
Ini kata Ahok soal 'Teman Ahok' gencar siapkan kemenangannya di 2017
Babak baru kasus UPS, Haji Lulung serempet nama Ahok
Ahok akan lenyapkan bus sekolah, siswa nanti gratis naik Kopaja
Ahok: 17 Persen takjil Ramadan di Jakarta mengandung boraks
Ahok dukung gaji DPRD naik, asal tak transaksi tunai & diawasi PPATK
Sudah tak layak, Polres Jakarta Pusat bakal dipindah ke Kemayoran
Ahok: DPRD jangan kayak PNS DKI, sudah naik gaji tetap nyolong!