Tak Hanya Mobil, Motor Juga Akan Kena ERP
Nantinya, motor akan dikenakan tarif yang berbeda dengan mobil. "Beda, nanti diatur Perda," ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan. Rencananya, penerapan jalan berbayar ini tidak hanya berlaku untuk roda empat melainkan juga berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, rencana penerapan kebijakan itu akan disiapkan tiga perusahaan yang mengikuti lelang dan lolos tahap pre-qualification.
"Disyaratkan jadi bagian yang dievaluasi untuk roda dua," katanya saat dihubungi, Kamis (22/11).
Dalam Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik, sepeda motor justru dilarang melintasi ruas jalan berbayar.
Sigit memastikan aturan itu tidak akan berlaku lagi. Sebab Pemprov DKI tengah menyusun perda tentang jalan berbayar bersama DPRD DKI Jakarta. "Akan ada Perdanya,” ucapnya
Nantinya, motor akan dikenakan tarif yang berbeda dengan mobil. "Beda, nanti diatur Perda," ujarnya.
Adapun ujicoba atau uji teknis belum jadi dilaksanakan. Rencananya uji teknis akan dilaksanakan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dengan melibatkan 205 kendaraan mulai dari mobil, motor, bus, hingga truk.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dishub DKI Akan Uji Coba ERP Selama 20 Hari di Jalan Medan Merdeka Barat
Uji Coba ERP di Ruas Jalan Jakarta Kembali Ditunda
Kemenhub: Ganjil-genap tidak cocok diterapkan permanen
Pemprov DKI Akan Uji Coba Sistem ERP 14 November Mendatang
BPTJ ajukan anggaran Rp 800 juta susun kebijakan ERP
Pemprov DKI targetkan terapkan ERP usai MRT beroperasi