LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Tak Berlakukan PPKM, Anies Terapkan PSBB Ketat 11-25 Januari di Jakarta

Pemerintah pusat memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Menindaklanjuti keputusan itu, Pemprov DKI akan melaksanakan pengetatan yang sama dengan cara menarik rem darurat dengan kembali menerapkan PSBB ketat pada 11-25 Januari 2020.

2021-01-09 10:44:04
PPKM
Advertisement

Pemerintah pusat memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Menindaklanjuti keputusan itu, Pemprov DKI akan melaksanakan pengetatan yang sama dengan cara menarik rem darurat dengan kembali menerapkan PSBB ketat pada 11-25 Januari 2020.

"Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama," kata Anies dalam video konpers, Sabtu (9/1/2020).

Anies menyebut, pihaknya sangat mendukung pengetatan serentak tersebut. "Kami betul-betul sangat mendukung pembatasan di periode 11-25 Januari dan ini bisa diperpanjang," katanya.

Advertisement

Anies menjelaskan apa saja yang akan dibatasi selama PSBB. Menurutnya tidak berbeda dengan PSBB saat rem darurat dilakukan September lalu.

Pertama, tempat kerja melakukan 75% berkerja dari rumah atau Work From Home.

Kedua proses belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh.

Advertisement

"Kemudian Sektor esensial bisa berjalan 100% dengan prokes ketat. Sektor esensial itu misalkan kesehatan, keuangan perbankan," kata Anies.

Selanjutnya, sektor konstruksi bisa berjalan 100% dengan prokes ketat. Untuk Pusat perbelanjaan kita lanjutkan beroperasi sampai pukul 19.00.

"Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25%. Namun boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional," ucapnya.

Untuk Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50%. "Untuk Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan," katanya.

Anies menyebut untuk Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan.

"Untuk Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas. Jam operasional kendaraan umum hingga pukul 20.00," kata Anies.

Peraturan lebih detail apa saja yang dibatasi, tertuang dalam Pergub dan Kepgub DKI.

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Satgas Covid-19 Perketat Pembatasan Perjalanan Dalam Negeri Berlaku 9-25 Januari
Gubernur Ganjar Minta Warga Jateng Patuhi PPKM, Jangan Sampai Dikejar-Kejar Aparat
Kudus, Pati dan Magelang Bakal Berlakukan PPKM
Kota Tangsel Berlakukan PPKM Mulai Hari Ini
Dukung PSBB Jawa-Bali, Wali Kota Depok akan Terbitkan Aturan Turunan
20 Daerah di Jabar Terapkan PSBB Proporsional 11 sampai 25 Januari 2021

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.