Kota Tangsel Berlakukan PPKM Mulai Hari Ini
Merdeka.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan secara resmi akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Sabtu (9/1), berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangsel. Keputusan ini merespon Instruksi Mendagri nomor 1 Tahun 2021.
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany mengatakan, aturan baru terkait PPKM akan berlaku efektif bagi seluruh masyarakat dan para pemangku kepentingan di Tangsel, pada Sabtu (9/1) hingga (25/1).
Dalam SE PPKM yang akan ditandatangani wali kota Tangsel itu, berisi ketetapan baru aturan karantina kesehatan di Tangerang Selatan.
"Bahwa WFH (work from home) 75 persen sebelumnya 50 persen, dengan pemberlakuan Prokes lebih ketat. Kedua melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar daring," katanya di ruang pamer di Kantor Wali Kota di Jalan Maruga, Ciputat, Jumat (8/1).
Sementara, untuk kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring, dikecualikan lembaga pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) yang disepakati bersama Kementerian Agama Kota Tangsel dan Pemkot Tangsel.
"Tadi kami berkomunikasi dengan Kemenag, tidak ada penerimaan santri baru di Pondok Pesantren (Pontren). Tidak ada visitasi dari orang tua ke anak dan Satgas kita bentuk di Pondok - Pondok Pesantren," ujarnya.
Sementara perguruan tinggi di Tangsel juga diwajibkan mengikuti kelas perkuliahan daring.
"Perguruan Tinggi semuanya tidak ada kelas tatap muka, semuanya online. Dan untuk sektor esensial tetap beroperasi 100 persen. Mal harus tutup jam 19.00 WIB," tegas Airin.
"Kemudian, untuk sektor esensial (pasar sembako, apotek, dll) beroperasi dan tutup hingga pukul 22.00 WIB. Di luar Mal, dine in kapasitas 25 persen kalau sebelumnya 50 persen sampai pukul 19.00 Maka waktu diperpanjang sampai jam 8 malam. Berlaku juga UKM (Usaha Kecil Menengah) Delivery dan take away waktu tutup sampai pukul 22.00 WIB," ungkapnya.
Dalam SE PPKM berdasarkan instruksi Kemendagri nomor 1 tahun 2021 tersebut, Pemkot Tangsel, mengizinkan kegiatan konstruksi 100 persen dengan penerapan ketat protokol kesehatan.
"Kemudian rumah ibadah dengan pengetatan maksimal 50 persen, menutup fasilitas umum, menghentikan sementara kegiatan sosial budaya dan membatasi kapasitas dan jam operasional. Untuk moda transportasi umum kita sedang menunggu, kalau KAI seperti apa? Kalau moda transportasi antar Provinsi itu kewenangan Provinsi. Tapi kalau untuk yang di Tangsel itu tidak berubah sesuai Perwal PSBB yang terakhir," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya