LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Sumarsono soal fatwa atribut Natal: Tak dilarang tapi jangan dipaksa

Sumarsono berpandangan, sebenarnya maksud fatwa MUI adalah baik. Dia mencontohkan, jika menjelang Hari Raya Idul Fitri tidak mungkin menyuruh karyawan non-Muslim memakai atribut atau ornamen Idul Fitri. Namun, dia minta soal fatwa MUI juga tidak dipaksakan.

2016-12-21 13:55:32
Soni Sumarsono
Advertisement

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram menggunakan atribut non-Muslim seiring fenomena saat peringatan hari besar agama non-Islam terdapat umat Islam menggunakan atribut atau simbol keagamaan non-Muslim. Yang sering jadi sorotan adalah saat Natal, sejumlah karyawan Muslim ikut mengenakan busana Santa atau Natal.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono berinisiatif untuk melakukan komunikasi dengan MUI sebelum terjadi kericuhan di Ibu Kota. Menurut Sumarsono, masalah fatwa tersebut menjadi besar karena banyak pemberitaan yang berbau provokatif yang disebarkan di media sosial sehingga menimbulkan banyak kesalahpahaman di kalangan masyarakat.

"Bahwa sebenarnya maksud MUI itu bagus jangan juga dipaksakan mereka (karyawan muslim) memakai ornamen Natal terutama di kalangan hotel untuk karyawan yang Muslim kalau memang merasa keberatan jangan dipaksakan," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/12).

Sumarsono mencontohkan, jika menjelang Hari Raya Idul Fitri tidak mungkin menyuruh karyawan non-Muslim memakai atribut atau ornamen Idul Fitri.

"Enggak mungkin dong disuruh pakai jilbab atau kopiah dan baju koko," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya prinsip di Indonesia ini pluralis di mana semua agama harus dilindungi oleh negara.

"Pada intinya jangan dipaksakan memakai ornamen tertentu untuk dipakai pemeluk agama lain. Tidak berarti ornamen Natal itu dilarang, dulu aja bisa sekarang masa enggak bisa," tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Sumarsono, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan membuat surat edaran tentang larangan adanya paksaan memakai atribut Natal untuk karyawan non-Kristen.

"Kita akab berikan surat atau bentuknya nanti publikasi di website, ada di LED nanti kita lakukan langkah-langkah. Nanti saya akan rumuskan karena belum ada perintah resmi," tandasnya.

Baca juga:
MUI dan ulama diminta beri edukasi tentang Natal dalam Islam
Polemik Fatwa MUI soal atribut Natal
Masyarakat diminta laporkan perusahaan paksa pakai atribut Natal
Kapolri tak akan segan tindak tegas ormas sweeping terkait fatwa MUI
Kapolri bertemu Ketua MUI, bahas larangan atribut Natal

(mdk/sho)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.