Sumarsono sebut kenaikan tarif STNK wajar-wajar saja
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera mengeluarkan peraturan baru untuk menaikkan tarif kepengurusan Surat Kendaraan Bermotor (STNK). Peraturan tersebut akan mulai disosialisasikan mulai 6 Januari 2017.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera mengeluarkan peraturan baru untuk menaikkan tarif kepengurusan Surat Kendaraan Bermotor (STNK). Peraturan tersebut akan mulai disosialisasikan mulai 6 Januari 2017.
Kenaikan tersebut berdasarkan pada PP No 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak tertanggal 6 Desember 2016 dan mulai efektif 6 Januari 2017.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan kenaikan tersebut sebagai imbas dari tidak pernah naiknya tarif pengurusan STNK di DKI selama tujuh tahun terakhir ini.
"Asumsinya, ini ceritanya dulu katanya sudah lama tidak naik, tujuh tahun sehingga kenaikan ini dianggap wajar-wajar saja," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/1).
Menurutnya, meskipun pada awalnya sebagian masyarakat akan ada yang merasa keberatan dengan lonjakan tarif tersebut, jika sudah disosialisasikan maka masyarakat bisa menerima.
Selain itu, pria yang juga pernah menjabat sebagai Plt Gubernur Sulut ini mengungkapkan bahwa dia tidak tahu menahu soal besaran tarif baru yang akan ditetapkan.
"Dari Rp 50.000 ke Rp 100.000, dari Rp 100.000 ke Rp 200.00 itu saya tidak bisa memberikan komentar lebih jauh. Yang saya bisa pahami bahwa ini lama tidak naik, yang sifatnya penyesuaian wajar-wajar saja," tandasnya.
Baca juga:
Kakorlantas akui sosialisasi kenaikan tarif urus STNK sangat singkat
DPR: Kenaikan tarif pengurusan STNK memberatkan masyarakat
Polisi naikkan tarif surat kendaraan akibat harga bahan baku meroket
Warga pusing biaya surat kendaraan, BBM dan sembako naik
Warga berbondong-bondong urus STNK di Polda Metro sebelum harga naik
Pro kontra kenaikan tarif pengurusan STNK & BPKB hingga 3 kali lipat