LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Sumarsono mengaku belum tahu izin reklamasi 3 pulau dibatalkan PTUN

Meski belum menerima surat putusan dari PTUN, Sumarsono akan menginstruksikan Biro Hukum Pemprov DKI untuk mempelajarinya.

2017-03-17 13:17:33
Reklamasi Teluk Jakarta
Advertisement

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengaku belum menerima surat putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan izin reklamasi Pulau F, Pulau I, dan Pulau K yang pernah diberikan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Tidak ada, saya belum tahu," kata Sumarsono di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/3).

Sumarsono mengatakan, apapun keputusan yang dikeluarkan oleh PTUN tentunya akan dipelajari oleh Biro Hukum Pemprov DKI.

Sumarsono menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan beberapa langkah persiapan. Jika memang terbukti kalah, nantinya Tim Biro Hukum baru akan melapor kepada Gubernur dan menentukan apakah akan mengambil banding atau tidak.

"Kalau kita kalah, sudah kalah tim hukum kerja dulu, laporan ke gubernur dan kita tentukan posisi apakah banding atau tidak. Jadi, posisi masih diolah di tim hukum," tegas Sumarsono.

Sebelumnya diberitakan, PTUN membatalkan izin yang dikeluarkan Pemprov DKI terkait reklamasi tiga pulau; F, I dan K.

Dalam kasus izin reklamasi pulau K, PTUN membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta no 2485 tahun 2015, tentang Pemberian Izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, tbk.

Kemudian PTUN membatalkan keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo.

PTUN juga pembatalan keputusan gubernur DKI nomor 2269 tahun 2016 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I.

PTUN menilai proyek reklamasi menimbulkan kerugian terhadap ekosistem di Teluk Jakarta.

Baca juga:
Anies tetap tolak reklamasi meski buka lapangan pekerjaan
Nasib reklamasi DKI bergantung uji kelaikan proyek tanggul raksasa
Rizal Ramli sebut pemerintah lindungi konglomerat, contoh reklamasi
Protes sosialisasi Amdal reklamasi Pulau G dinilai politis
Susi: Reklamasi bukan hal tabu, boleh untuk kepentingan publik

Advertisement
(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.