Sudin Nakertrans-E Jakpus Catat Pengaduan PHK Meningkat 10 Persen
Nilza mengatakan, meski banyaknya pengaduan pekerja ke Kantor Sudin Nakertrans-E Jakpus, persoalan ketenagakerjaan tidak dapat dituntaskan. Sebab pihaknya hanya memberikan fasilitas mediasi bagi pekerja maupun serikat pekerja perusahaan.
Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertrans-E) Jakarta Pusat mencatat adanya peningkatan pengaduan para pekerja dan perusahaan, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Peningkatan mencapai 10 persen.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Industrial Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat, Nilza mengatakan, pengaduan terkait PHK tahun ini lebih banyak daripada tahun 2020.
"Pengaduan tahun 2021 ini memang naik 10 persen dibandingkan tahun lalu. Pengaduan selama pandemi ini ada yang perorangan, ada juga dari serikat pekerja," kata Nilza saat dikonfirmasi di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (2/7).
Nilza mengatakan, meski banyaknya pengaduan pekerja ke Kantor Sudin Nakertrans-E Jakpus, persoalan ketenagakerjaan tidak dapat dituntaskan. Sebab pihaknya hanya memberikan fasilitas mediasi bagi pekerja maupun serikat pekerja perusahaan.
Umumnya, pengaduan tersebut dapat diselesaikan jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan perdamaian. Namun jika tidak, Sudin Nakertrans-E memberikan anjuran sebelum kedua pihak melanjutkan ke pengadilan.
Guna mengatasi persoalan ketenagakerjaan di tengah pandemi, pekerja dapat melakukan konsultasi secara gratis di luar kantor pemerintahan.
Baca juga:
Pengelola Pusat Perbelanjaan Terpaksa PHK Karyawan Akibat PPKM Darurat
Perceraian di Lebak Meningkat Selama Pandemi, Terbanyak Gara-Gara Suami Kena PHK
Berkaca dari Kasus Penutupan Gerai, Korban PHK Harus Punya Kemampuan Ini
Kemnaker Pastikan Korban PHK Imbas Penutupan Giant Terima Hak Sesuai Aturan
Revisi Aturan Pengendalian Rokok Ancam Ciptakan PHK Massal
Berkaca Kasus Giant, KSPI Nilai UU Cipta Kerja Tak Lantas Cegah Investor Asing Pergi