LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

STRP Tetap Berlaku Jadi Syarat Mobilitas Meski Pos Penyekatan PPKM Disetop

Persyaratan itu berlaku baik pengendara kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat atau lebih.

2021-08-10 19:40:09
PPKM
Advertisement

Polda Metro Jaya meniadakan penyekatan untuk membatasi mobilitas warga selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Rabu (11/8) besok. Namun, penggunaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih diberlakukan sebagai syarat mobilitas.

"STRP tetap jadi persyaratan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/8).

Persyaratan itu berlaku baik pengendara kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat atau lebih. Meski sudah tidak ada pos penyekatan PPKM, petugas akan mengecek secara acak STRP setiap pengendara yang melintas kawasan ganjil genap.

Advertisement

Sambodo menyakini hal itu akan lebih efektif sebagai pengganti skema pos penyekatan PPKM. Sebab, hanya kendaraan yang sesuai dapat melintas di Jakarta.

"Salah satu alasan kenapa kami melakikan ini adalah untuk efektifitas. Dengan menggunakan sistem ganjil genap ini, maka anggota dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas," ucap Sambodo.

"Kalau tanggal ganjil ya berarti plat nomornya harus ganjil, tanggal genap berarti plat nomornya harus genap" sambung Sambodo.

Advertisement

Dalam skema ganjil-genap ini, lanjut Sambodo, akan mengatur atau mengurangi jumlah kendaraan roda empat atau lebih. Sehingga, mobilitas masyarakat pun akan dapat dipantau.

Sementara untuk kendaraan roda dua, skema ini tidak berlaku. Sehingga, para pengendara sepeda motor bisa bermobilitas di Jakarta tentu sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

"Ini berlaku untuk roda 4 ke atas, jadi untuk roda 2 tidak berlaku," kata Sambodo.

Perlu diketahui jika skema ganjil genap akan mulai diterapkan pada Kamis, 12 Agustus. Kemudian, skema ini akan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Skema ganjil-genap ini pun akan diterapkan di Jalan Sudirman, Jalan MH Thanrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Baca juga:
Mal di Bandung Uji Coba Dibuka, Pengelola dan Pengunjung Harus Penuhi Syarat Ketat
Ganjar Nilai Aturan Masuk Mal Harus Sudah Divaksinasi Covid-19 Tidak Adil
Anies Baswedan Izinkan Sarana Olahraga di Ruang Terbuka Beroperasi
PPKM Diperpanjang, PSI Instruksikan Kader Gencarkan Bantu Rakyat dengan Rice Box
PPKM Bogor Dikendorkan, Boleh Makan di Tempat dan Rumah Ibadah Bisa Lakukan Kegiatan

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.