LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Soal proyek reklamasi, Ahok sebut Pelindo II langgar izin terparah

Dengan modal izin prinsip dan izin amdal, pulau N yang menjadi hak dari Pelindo II sudah hampir rampung.

2016-04-15 12:09:38
Reklamasi Teluk Jakarta
Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pengembang yang juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II melakukan pelanggaran izin terparah dalam proyek reklamasi 17 pulau di Pantau Utara.

Dengan modal izin prinsip dan izin amdal, pulau N yang menjadi hak dari Pelindo II sudah hampir rampung.

Seharusnya untuk izin membangun, Pelindo II harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemprov DKI. Pulau itu dikembangkan menjadi pelabuhan laut yang dinamai 'Newpriok Terminal'.

"Pulau N sudah jadi. Sebenarnya paling parah pulau N enggak akan bongkar mereka ada izin prinsip, izin amdal ya sudah selama untuk kepentingan nasional enggak ribut," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (15/4).

Ahok menegaskan belum mengeluarkan IMB bagi pengembang untuk mendirikan bangunan di 17 pulau buatan itu. Namun, dia menuturkan para pengembang nekat mendirikan bangunan meski belum mengantongi IMB.

Jika ada pengembang terlanjur mendirikan bangunan dan posisinya berada di jalur yang ditentukan, maka pihaknya hanya akan mengenakan denda.

"Enggak ada, enggak pernah kasih IMB juga. Makanya saya bilang kita tuh ada aturan. Kalau kamu bangun sesuatu tanpa IMB selama masih bener, asal tahan bayar denda," tegasnya.

Selain itu, Pelindo II menganggap dirinya adalah regulator karena instansi itu adalah BUMN. Ahok meluruskan bahwa Pelindo II adalah operator dan tetap tidak boleh mendirikan bangunan.

Pernyataan Ahok ini mengacu kepada Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1995, wewenang dan tanggung jawab reklamasi Pantai Utara Jakarta, diatur oleh Pasal 4, berada pada Gubernur DKI Jakarta.

"Pelindo menganggap dia regulator padahal dia operator," cetusnya.

Baca juga:
Kepala Bappeda DKI Jakarta kembali dipanggil KPK soal reklamasi
Ahok tepuk tangan kalau Menteri Susi bisa hentikan reklamasi
DPR: Reklamasi hanya berpihak kepada pengusaha!
Beredar video Agung Podomoro iklankan Pulau G
Ahok tersudut, DPRD hingga menteri Susi tolak reklamasi dilanjutkan

Advertisement
(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.