Sidang Ahok, baru 2 saksi ahli yang mengonfirmasikan bisa hadir
Sidang Ahok, baru 2 saksi ahli yang mengonfirmasikan bisa hadir. Kedua saksi yang bakal hadir adalah Prof. Dr. Muhammad Amin Suma selaku ahli agama Islam dan Prof. Mahyuni ahli Bahasa Indonesia.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan kembli menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Agama, Jakarta Selatan. Namun dari empat saksi ahli yang akan didatangkan Jaksa Penuntut Umum, baru dua yang telah mengkonfirmasi akan hadir.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, dua ahli yang dimaksud adalah ahli agama Islam dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan ahli Bahasa Indonesia.
"(Ahli) yang konfirmasi hadir cuma dua, Prof. Dr. Muhammad Amin Suma selaku ahli agama Islam dan Prof. Mahyuni ahli Bahasa Indonesia," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Dia mengungkapkan, awalnya ada empat ahli yang direncanakan hadir, di mana ada dua ahli pidana bernama Dr. Mudzakkir dan Dr. Abdul Chair Ramadhan. Namun hanya Muhammad Amin dan Mahyuni yang memastikan hadir untuk memberikan keterangan.
"Informasi sementara yang kami terima seperti itu. Sampai pagi ini, baru dua (ahli) yang confirm. Bisa saja nanti ada perubahan," tutupnya.
Baca juga:
Gaya santai Ahok jalani sidang ke-10
Kubu Ahok keberatan MUI jadi saksi ahli agama karena keluarkan fatwa
Penasihat hukum yakin saksi JPU tidak ada yang memberatkan Ahok
Hakim lanjutkan sidang meski kubu Ahok protes soal saksi dari MUI
Majelis hakim kasus Ahok sempat berdebat dengan saksi ahli dari MUI
Saksi ahli dari MUI mengaku tersinggung ucapan Ahok soal Al Maidah